April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gelar Pengajian dan Konser, PMI Terancam Pidana

2 min read

HONG KONG – Kasus dilarangnya penceramah KH Anwar Zahid dan pedangdut Irwan D’Academy menjadi perhatian komunitas Indonesia di Hong Kong. Termasuk, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Konsul Imigrasi Andry Indrady pun mengingatkan pekerja migran Indonesia (PMI), terutama yang sering menggelar acara pengajian atau konser yang bersifat komersil. Sebab, jika terlibat dalam pelanggaran aturan keimigrasian Hong Kong, dapat dipidana cukup berat.

“Soal visa, diatur juga dalam Hong Kong Immigration Ordinance, Pasal 41. Pelanggaran akan dikenakan denda level 5, sekitar HK$50 ribuan dan penjara 2 tahun. Ketentuan hukumnya ada,” kata Andry, saat ditemui Apakabar Plus di kantornya, Selasa (17/5).

Setiap visa yang diberikan oleh Pemerintah Hong Kong memiliki ketentuan, yang tertera dalam label visa terkait. “Yang bebas visa, skup visanya wisata dan sosial budaya. Yang sosial budaya, tanpa ada kegiatan yang berbau bisnis atau pekerjaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika ada beberapa orang terlibat dalam perbincangan bisnis, lalu masuk ke Hong Kong menggunakan fasilitas bebas visa, tidak akan dipersoalkan. Namun jika sudah melibatkan acara resmi dan formal, dihadiri banyak orang, maka sangat mungkin menghadirkan persoalan, jika pengisi acaranya hanya menggunakan visa wisata atau yang biasa disebut visa turis.

“Jika seseorang berbicara di hadapan orang banyak, ada uang muter, pakai banner, ada kotak amal, yang masuk dikenakan bayar tiket, ada penarikan uang, acara bersifat public, resmi mengunakan MC, ada penerima tamu, ada yang ngasih tiket, ada yang mengumpulkan uang, itu ada unsur-unsur pelanggarannya. Itu semua barang bukti. Itu jelas-jelas pelanggaran atas visa wisata dan sosial budaya,” kata Andry.

Ia juga menjelaskan, apa yang dilakukan Kiai Anwar dan pedangdut Irwan sudah masuk kategori bekerja dan seharusnya datang ke Hong Kong mengunakan visa kerja. Bekerja, kata dia, dibayar atau tidak, tetap tidak boleh.

Ada beberapa indikasi untuk menilai seseorang bekerja. Yakni, dia diundang, lalu mengerjakan pekerjaan yang spesifik dan hanya dia yang melakukannya. “Dengan begitu, dia terlihat bekerja. Penyanyi, hanya dia yang bernyanyi. Kiai atau ustadz, hanya dia yang ceramah. Berarti, ada sebuah pekerjaan yang dia lakukan spesifik dengan keahlian yang dia miliki,” ujarnya.

“Itu jelas pelanggaran. Kan dia datang sebagai turis. Ngapain, ngomong di depan khalayak dan public? Ada iklannya, ada pula foto penceramah dan penyanyinya di situ. Itu sudah bukti kuat untuk dipidanakan. Unsur-unsurnya sudah terpenuhi,” jelas Andry.

Konsul Andry juga mengingatkan, PMI tak boleh melakukan aktivitas sebagai event organizer. “Visa mereka hanya PRT (pekerja rumah tangga), sangat spesifik. Tapi menjadi organizer, itu tidak boleh. Kalau mau, silakan bekerja sama dengan event organizer resmi yang memiliki BR (business registration),” ujarnya. [Razak]

#Dari Tabloid Apakabar Plus #Cetak

Advertisement
Advertisement