April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gemplang Isi ATM Majikan, Siti Dianugerahi 4 Bulan Kurungan

2 min read

Cukup lama Siti, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) wanita atau yang dulu familiar disebut sebagai TKI/TKW bekerja pada majikannya yang bernama Choy. Saking lamanya, Siti sampai bisa mengetahui berapa nomer PIN kartu ATM majikan lantaran Siti sering mendampingi majikannya yang telah berusia 69 tahun saat menarik uang di mesin ATM.

Tergiur dengan dolar, Siti nekat mencuri uang majikan melalui kartu ATM tersebut. Bahkan, terungkap pengakuan, Siti menarik uang hingga dua kali dan keseluruhan senilai SGS 1.600 atau setara dengan Rp. 16-an juta.

Terungkap dalam pengakuannya di pengadilan Singapura pada Senin (22/01) kemarin, kali pertama Siti melakukan hal tersebut pada 23 Oktober 2017 silam. Saat itu, pagi-pagi, Siti mengambil secara diam-diam, kartu ATM yang disimpan majikannya didalam tas.

Usai Mencuri Uang Majikan Hampir Setengah Milyar, BMI Ini Lari Ke KBRI

Seperti diberitakan oleh Zao Bao, di pagi itu Siti menarik uang sebesar SGD 1.000 di sebuah mesin ATM kawasan Mountbatten Road dekat rumah majikannya. Sukses mendapat seribu dolar Singapura, Siti kemudian mengembalikan kartu tersebut ke tempat semula.

Kesuksesan Siti mendapat seribu dolar, rupanya membuatnya ketagihan. 4 hari berselang, 27 Oktober 2017, Siti mengulangi lagi mencuri uang dalam ATM majikan. Pada tanggal ini, Siti menarik sebesar SGD 600 di mesin ATM yang sama dengan saat pertama mencuri.

Mengaku Kepepet Kebutuhan, Elviana Nekat Curi Uang Dan Perhiasan Majikan

Peristiwa ini terbongkar, saat Choy melakukan pencetakan buku rekening pada 3 November 2017. Choy mendapati telah kehilangan uang dari rekeningnya sebesar SGD 1.600, sedangkan pada saat itu, Choy tidak merasa melakukan penarikan melalui ATM.

Merasa ada yang janggal, akhirnya Choy melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Berdasarkan pantauan rekaman kamera CCTV, Polisi mendapatkan bukti, Siti telah melakukan pengambilan. Dan saat di konfirmasi, Siti berterus terang mengakui.

Pengadilan akhirnya memutus SIti bersalah dan menghukum kurungan selama 4 bulan. [Asa/Net]

Advertisement
Advertisement