April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gotong Royong “Menguatkan” BPJS Kesehatan

3 min read

Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO

Mahkamah Konstitusi menegaskan warga yang mampu boleh memilih asuransi swasta ketimbang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Namun, bukan berarti menggugurkan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS yang taat membayar iuran.

Sebagian orang beranggapan tidak perlu bayar iuran karena merasa tidak pernah memanfaatkan BPJS Kesehatan. Padahal, prinsip dasar BPJS Kesehatan bukan hanya membantu peserta dan keluarga yang sakit, tapi juga membantu orang kurang mampu.

Orang sehat membantu yang sakit. Ini akan memberikan jaminan kesejahteraan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal ini ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Nur Ana Apfianti. Ana adalah peserta BPJS kesehatan asal Surabaya, yang pada Januari 2019 lalu menggugat pasal 14 UU 24/2011 tentang BPJS.

Pasal tersebut mewajibkan setiap warga negara Indonesia, maupun asing yang telah bekerja di Indonesia selama enam bulan, menjadi peserta BPJS. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi yang tertera Pasal 17 UU BPJS berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Awalnya Ana menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Terlebih lagi, ia merasa dirugikan dengan aturan tersebut lantaran dirinya jadi harus membayar dua premi, BPJS Kesehatan dan asuransi swasta Prudential.

Padahal menurutnya, sia-sia saja rutin membayar BPJS karena jika sakit ia lebih memilih dirawat menggunakan asuransi swasta mengingat pelayanan dan fasilitas kesehatan yang ditawarkan lebih bagus.

Menanggapi kasus Ana, MK menjelaskan tak ada larangan menggunakan asuransi swasta. Namun, mampu bukan berarti menggugurkan kewajiban peserta BPJS Kesehatan taat membayar iuran.

“Hal itu seharusnya menjadi keberuntungan bagi pemohon yang diberi kemampuan membayar premi asuransi Rp600 ribu per bulan pada asuransi swasta Prudential, sekaligus sikap solidaritas membantu sesama dengan menjadi peserta pada program BPJS Kesehatan,” tutup hakim Anwar.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menerangkan Indonesia mengadopsi pelayanan kesehatan dengan konsep solidaritas sosial yang sesuai dengan falsafah gotong-royong.

Ini berbeda dari Inggris yang pajaknya tinggi demi menanggung kesehatan masyarakatnya, pun dengan Amerika yang sangat liberal. “Artinya kalau kamu sakit ya kamu tanggung sendiri lah. Kalau nggak sanggup ya mati sendiri,” ujar Fachmi.

Sayangnya, kasus serupa Ana, di mana orang seolah enggan menunaikan kewajibannya membayar BPJS bukanlah hal baru dan telah berlangsung lama.

Menurut Kepala BPJS Cabang Pasuruan, Debbie Nianta Musigiasari, kurangnya kesadaran untuk membayar terjadi di semua kelas BPJS lantaran adanya kekeliruan persepsi masyarakat tak perlu membayar karena BPJS tak selalu dimanfaatkan.

“Kecenderungan masyarakat ini membayar saat mau digunakan,” tuturnya mencontohkan terutama ketika orang mau menghadapi persalinan, akan dirawat inap atau operasi.

Di sisi lain, Fachmi tak memungkiri ada dua tipe orang yang menunggak membayar BPJS. Yakni yang mendadak tidak mampu di tengah jalan alias keberatan membayar akibat putus kerja atau memang sampai tak bisa makan, dan mampu tapi banyak alasan seperti malas membayar karena mengantre atau jauh dari rumah.

Berbeda dari pekerja formal yang iurannya ditarik otomatis, mereka ini kebanyakan berasal dari sektor nonformal alias peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) seperti pekerja mandiri macam wiraswasta. Peluang mereka untuk tidak membayar bisa sangat besar.

Padahal, BPJS yang tidak dibayar dan akhirnya menunggak, bukan cuma memberatkan peserta. Tapi juga berimbas pada kemaslahatan orang banyak.

Hal itu tentu berpengaruh langsung pada manfaat dan kualitas layanan yang dirasakan masyarakat.

“Misal obat yang tidak tersedia karena kosong, layanan medis yang kurang optimal karena belum dibayar, atau pelayanan yang kurang baik akibat personelnya belum digaji,” kata Wakil Ketua Umum ARSSI Noor Arida Sofiana.

Benar saja. Sepanjang 2018, pemilik BPJS atau Jamkesda yang tercatat ditolak memeriksakan kesehatan dan rawat inap, paling banyak karena alasan tidak memenuhi prosedur. Ini diselingi berbagai alasan lain seperti tidak adanya obat ataupun tiadanya tenaga medis dan jenis pelayanan yang dibutuhkan.

Mirisnya lagi, banyak rumah sakit dan dokter harus dituntut karena dianggap mempersulit pasien dengan sembarangan merujuk alih-alih melayani dengan sigap.

“Kalau kami terlalu terbuka dengan masyarakat, takut masyarakat mengamuk. Cukup rumah sakit yang tahu. Kalau buka-bukaan ke masyarakat, ternyata mereka dirujuk karena pemerintah tidak menyediakan obat. Itu akan lebih kacau lagi,” keluh Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih. [Zora]

Advertisement
Advertisement