April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gunakan HK ID Card Palsu, Bekerja Ilegal, Seorang Pekerja Migran Perempuan Divonis Dobel

1 min read
Shatin Law Courts Building (Foto SCMP)

Shatin Law Courts Building (Foto SCMP)

HONG KONG – Entah bagaimana bisa, ditengah ketat dan canggihnya sistem pemindai yang digunakan di Hong Kong, seorang pekerja migran perempuan berusia 29 tahun nekat menggunakan Hong Kong ID card palsu dan bekerja ilegal.

Sepandai-pandai dia berusaha menyembunyikan diri dari kejaran hukum, toh akhirnya tertangkap juga saat sebuah operasi anti pekerja ilegal digelar pada Senin (31/08/2020) kemarin.

Saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, terungkap perempuan tersebut melakukan pemalsuan ID card dan bekerja ilegal disebuah rumah makan di kawasan Causeway Bay.

Atas kesalahannya, hari ini (03/09/3030), hakim di pengadilan Shatin memutus perempuan pekerja migran tersebut bersalah dengan dobel kesalahan, yakni menggunakan ID card palsu dan bekerja tidak sesuai dengan ijin tinggal yang diberikan imigrasi Hong Kong.

Atas kesalahannya, Hakim memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk menghukum perempuan pekerja migran tersebut 15 bulan penjara untuk setiap kesalahan, atau 30 bulan penjara untuk dua kesalahannya. []

Advertisement
Advertisement