April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hanya Bisa Pasrah Di Dalam Bangunan Ruko, 2 PMI Ditahan PJTKI Dimintai Uang Tebusan 20 Juta

3 min read

BOGOR – 2 orang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Cianjur dan Indramayu dilaporkan telah ditahan oleh perusahaan pengerah tenagakerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau yang dulu lazim disebut PJTKI yaitu PT Herotama Indonusa yang berkantor di Jalan Sukasari II No. 6D RT 07/02 Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur.

Hal ini diketahui dari gelar media yang dilakukan oleh Polresta Bogor siang ini (04/04).

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Didik Purwanto mengatakan pihaknya menerima laporan dari keluarga PMI Asri Sri Rahayu (24) asal Cianjur dan Ersinah (26) asal Indramayu itu pada Senin (2/4/2018) lalu.

“Kita menindaklanjuti seperti aduan awal tapi tidak serta merta harus menyalahkan kepada salah satu pihak, jadi kita menerima, kita tampung, kemudian kita cek,” terangnya.

“Menurut pengakuan dari dua wanita ini, pulang dari Singapura itu sekitar dua minggu yang lalu sampai Bogor,” kata Kompol Didik.

Dipulangkan Dalam Kondisi Tulang Punggung Retak, Tya Kehilangan Hak

Meski demikian, Kompol Didik menuturkan bahwa kedua tenaga kerja wanita itu telah dikembalikan ke pihak keluarganya masing-masing.

“Nah untuk saat ini mereka sudah dikembalikan ke keluarga masing-masing, karena kemarin juga keluarganya dateng meminta bantuan kepada kita,” ungkapnya.

Hingga saat ini menurut Kompol Didik, pihak kepolisian Polresta Bogor Kota masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait indikasi tindakan pidana yang dilakukan oleh perusahaan.

“Apakah ada unsur pidana atau apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap pengiriman tenaga kerja, ini sebenarnya yang masih kita perdalami,” tutur Kompol Didik.

Pada awal kejadian, pihak pelapor yakni keluarga dari dua TKI itu menyampaikan ke kepolisian bahwa anggota keluarganya disekap oleh salah satu perusahaan pengiriman tenaga kerja di Kota Bogor.

“Akhirnya kita ke sana kita lakukan pengecekan di lapangan, ternyata memang betul ada dua orang wanita asal Indramayu dan asal Cianjur,” ujar Kompol , Rabu (4/4/2018).

Kompol Didik mengatakan ketika dilakukan pengecekan dan pengembangan di lokasi kejadian, pihak perusahaan mengatakan dua wanita itu sebenarnya sudah dikirim secara resmi ke Singapura sebagai TKI.

“Dalam kontrak mengatakan bahwa mereka harus bekerja minimal dua tahun, namun dalam perjalanannya dua orang ini meminta pulang ke Indonesia ketika baru dua bulan bekerja di Singapura,” ungkapnya.

Menurut Kompol Didik, Asri san Ersinah meminta pulang dengan alasan kondisi badannya tengah sakit demam saat itu.

Pulang Dari Hong Kong Tidak Langsung Ke Ngawi, Insiden Mengerikan Menimpa Yanti

“Akhirnya dari kedutaan besar yang ada di Singapura menyampaikan kepada perusahaan pengirim yang ada disini untuk menjemput, sehingga akhirnya dipulangkan lah mereka kembali ke Indonesia,” katanya.

Akan tetapi dalam perjalanan kembali menuju Indonesia, terdapat sejumlah biaya yang harus dibayarkan Asri dan Ersinah kepada PT Herotama Indonusa.

“Sesuai dengan perjanjian, dimana dari pihak biro jasa pengiriman tenaga kerja ini ada operasional sekitar Rp 20 juta per orang yang harus dibayarkan,” kata Kompol Didik.

Dikatakan Kompol Didik, dana operasional tersebut seharusnya dapat dibayarkan oleh para TKI dalam jangka waktu enam bulan pertama ketika bekerja di luar negeri.

“Nah ini masalahnya hanya berkaitan dengan pengembalian anggaran operasional yang sudah dikeluarkan oleh pihak perusahaan,” tuturnya.

Dilema Susi, Calon PMI Hong Kong Yang Tiba-Tiba Ditinggal Pergi Ibu Dan Suami Menghadap Illahi

Berdasarkan keterangan pihak PT Herotama Indonusa, Kompol didik menyatakan pihak keluarga Asri dan Ersinah sudah dihubungi oleh perusahaan secara baik dan terbuka.

“Kalau penyekapan kan artinya mereka tidak tahu dan tidak dihubungi, ini mereka tahu dalam artian bahwa keberadaan dua wanita ini sudah diketahui juga oleh pihak keluarga,” ujarnya.

Sehingga Kompol Didik menyebutkan saat ini kedua belah pihak saling mempertahankan argumennya masing-masing.

“Satu pihak bilang boleh kembali asal dipenuhi administrasinya terlebih dahulu, yang satunya kasian ini keluarga saya sudah sampai di Indonesia kenapa enggak bisa pulang,” ucap Kompol Didik.

Oleh karena itu, Kepolisian Polresta Bogor Kota mencoba menjembatani pihak keluarga TKI dengan PT Herotama Indonusa terkait permasalahan administrasi tersebut.

“Untuk administrasi belum dibayarkan karena menurut mereka biaya yang dibebankan terlalu tinggi sehingga belum bisa dipenuhi, namun kita sudah coba bantu dikembalikan dulu ke keluarga,” kata Kompol Didik menjelaskan.

Hingga saat ini Kompol Didik mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus lebih lanjut.

“Apakah ada unsur pidana, apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap pengiriman tenaga kerja, ketika nanti ditemukan ada tindak pidana maka kita akan lakukan penindakan terhadap pihak perusahaan,” ujarnya.

Ketika ditanya perihal legalitas PT. Herotama Indonusa sebagai perusahaan jasa penyalur tenaga kerja di Indonesia, Kompol Didik tidak dapat memastikan hal tersebut.

“Sementara dokumen yang mereka berikan kepada kita sepertinya legal, sepertinya benar, namun kita kan harus kroscek kembali ke dinas tenaga kerja terdaftar atau tidak,” kata Kompol Didik. [Aris Prasetyo]

 

Advertisement
Advertisement