April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hanya Perlu Dua Unsur Untuk Membuktikan Kasus Perdagangan Orang

2 min read

JAKARTA – Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menjelaskan, tindakan pidana perdagangan anak, yang menjadikan anak sebagai korban, cukup memenuhi dua dari tiga unsur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dalam kasus anak ini, bila dua unsur sudah terpenuhi maka masuk kategori tindak pidana perdagangan orang,” terang Ai Maryati, Senin (04/02/2019) seperti dikutip dari Antara.

KPAI menjelaskan keperihatinannya atas kabar penuntut umum Pengadilan Negeri Batam yang menuntut rendah kasus tindak pidana perdagangan orang.  Anak usia 14 tahun sebagai korban dalam kasus ini.

“Dalam kasus anak, TPPO tidak harus memenuhi tiga unsur praktik perdagangan orang, Jika dua unsur pun sudah terpenuhi, maka sudah masuk dalam kategori TPPO,” terang Ai Maryati.

Menurut dia, hal ini tidak mencerminkan upaya penanganan proses hukum tindak pidana perdagangan orang. Karena hanya menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah dua kali mengalami perubahan.

“Bila proses hukum tidak dibenahi, kami yakin akan terjadi krisis kepercayan publik terhadap aparat penegak hukum untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang secara serius,” ucap Ai Maryati.

Ai Maryati berharap, kasus ini segera ditangani dengan memenuhi rasa keadilan bagi korban dan komitmen para aparat penegak hukum (APH), untuk memberantas praktik perdagangan orang secara serius. Penegak hukum mesti memastikan agar hukum benar-benar dapat menjamin memutus mata rantai perdagangan manusia.

“Masih ada waktu untuk membenahi. Kami akan bicarakan dengan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang yang menyasar anak. Kasus ini akan kami pantau,” ucap Ai Maryati.

Dia melanjutkan, jika proses hukum tidak dibenahi, KPAI yakin akan muncul krisis kepercayaan dari publik pada aparat penegak hukum. Karena, hasil kerja mereka tidak menimbulkan efek jera.

KPAI mengajak seluruh pihak untuk memastikan proses hukum ini. Karena masih ada waktu untuk membenahi semuanya. Pihaknya juga akan bicara pada Kejaksaan Agung bagaimana penegakan hukum pada kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyasar anak.

Seperti kasus di Batam, Ai Maryati menilai sudah ada dua unsur perdagangan orang karena anak dieksploitasi. Hal itu, sebagaimana pengakuan korban dengan tidak menerima upah selama dipekerjakan dan iming-iming dicarikan pekerjaan yang baik padahal tidak terjadi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengatur tiga unsur. Pertama proses, misalnya melalui perekrutan. Kemudian, cara, misalnya, dengan iming-iming atau tipu daya. Terakhir, tujuan, misalnya eksploitasi. [Anisa]

Advertisement
Advertisement