April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hilang Kesabaran, Seorang PMI Tega Menusuk Mata Ibu Majikan

2 min read

ApakabarOnline.com – Profesi sebagai penjaga dan perawat lansia merupakan profesi yang oleh banyak orang disebut memiliki resiko tinggi jika dibanding dengan menjaga dan merawat anak-anak. Terlebih lagi, jika lansia yang dijaga dan dirawat mengalami gangguan kognitif maupun gangguan psikologis lainnya.

Seperti yang dialami Yesana Elizabeth Doliab (30),  seorang pekerja migran Indonesia di Singapura yang mendapat job menjaga dan merawat lansia di kawasan Sengkang Singapura. Job tersebut telah mengantarkan Yesana mendapat anugerah penjara selama 8 bulan lamanya.

Pasalnya, Yesana disebut telah memukul, mencubit, serta menusuk mata kiri ibu majikannya, Mary Tan, 89 tahun yang menderita alzheimer, beberapa kali. Kejadian tersebut berlangsung antara Agustus hingga September tahun kemarin.

Atas perbuatan tersebut, hakim di State Courts Singapura mengganjar Yesana dengan hukuman penjara selama 8 bulan lamanya.

Wakil Jaksa Derek Ee mengatakan saat kejadian, Yesana baru bekerja selama sebulan di apartemen keluarga Mary Tan di Distrik Sengkang. Dia ditugasi merawat Mary Tan, yang menderita Alzheimer ringan. Antara lain memandikan hingga memberinya makan.

Menurut pengadilan penganiayaan bermula saat Yesana hendak memindahkan Mary Tan dari kursi roda ke tempat tidurnya sekitar pukul 22.00 waktu setempat, 15 September lalu.

Saat digendong, Mary Tan disebut menjambak rambut Yesana yang kemudian membalasnya dengan memukul mata kiri perempuan lanjut usia itu.

Malam itu, ketika anak perempuan Mary Tan pulang, dirinya melihat luka memar pada wajah sang ibu. Anak Mary Tan langsung melaporkan Yesana kepada polisi hari itu juga.

Keesokan harinya, Mary Tan dibawa ke Rumah Sakit Khoo Teck Puat. Dokter menemukan sejumlah luka memar lainnya di tubuh perempuan itu.

Dalam persidangan kemarin, Yesana mengaku telah mencubit Mary Tan beberapa kali termasuk bagian dada kanan dan pinggang kirinya.

“Terdakwa mengaku melakukan itu karena korban menyebutnya ‘orang bodoh’ dan beberapa kali menoyor kepala terdakwa dengan jarinya,” ucap jaksa seperti dikutip The Strait Times, Rabu (7/3).

Hakim memvonis Yesana dengan hukuman ringan karena Mary Tan, sebagai korban, tidak bisa mengingat seluruh kejadian dan penganiayaan yang diterima saat bersaksi di pengadilan.

Akhirnya hakim menjatuhkan hukuman kepada Yesana berdasarkan kesaksian anak perempuan Mary Tan. Namun, jika dilihat dari luka memar di tubuh Mary Tan, Yesana bisa dijerat hukuman hingga dua tahun penjara dan denda sejumlah uang. [Asa]

Advertisement
Advertisement