April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hukuman Mati Pembunuh Bocah Dalam Kardus Penuhi Rasa Keadilan

2 min read

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (21/9), memvonis mati Agus Dermawan atau yang dikenal dengan Agus Boel Tacos. Agus dinyatakan bersalah dalam kasus pencabulan dan pembunuhan Putri Nur Fauziah, bocah yang mayatnya ditemukan di dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat.

“Vonis dibacakan tadi sore, jam 4.30pm di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis ini sudah memenuhi rasa keadilan korban dan masyarakat. Kami mengapresiasi putusan majelis hakim,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani, saat dihubungi Apakabar Plus, Rabu (21/9) malam.

Atas vonis mati tersebut, Agus menyatakan masih pikir-pikir, akankah mengajukan banding atau tidak. “Kalau kami, akan lihat situasi terlebih dulu. Jika terpidana menerima, kami juga menerima. Resminya, tadi kami juga pikir-pikir,” ujar mantan Konsul Kejaksaan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong itu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ungkap Reda, sudah sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa kepada Agus Dermawan, yakni tuntutan mati. Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang dipimpinnya tidak segan-segan menjatuhkan tuntutan mati terhadap pelaku kejahatan sadis dan keji seperti yang dilakukan Agus.

Seperti diketahui, Putri Nur Fauziah, gadis malang yang menjadi korban kesadisan Agus, ditemukan tewas pada 1 Oktober 2015 pukul 22.30 WIB dalam sebuah kardus yang ditemukan di Gang Sahabat, Kampung Belakang, Kalideres, Jakarta Barat. Saat ditemukan, jenazah berada dalam kardus di bawah Jembatan Sahabat dengan kondisi kedua tangan dan kaki dililit lakban menekuk di depan dada. Diduga, sebelum dibunuh korban mengalami pelecehan seksual. Sembilan hari kemudian Agus Dermawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Kasus pencabulan dan pembunuhan itu sempat menarik perhatian masyarakat. Bahkan, hingga membuat banyak kalangan pekerja migran Indonesia (PMI) Hong Kong menaruh perhatian serta turut berkomentar dan geram atas kasus tersebut.

Menurut Reda, tuntutan mati juga akan dikenakan institusi yang dipimpinnya terhadap pelaku kejahatan yang korbannya massal seperti penyelahgunaan narkoba. Tahun lalu, misalnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut mati 25 orang penjahat narkoba. Sedangkan Kamis (15/9) pekan lalu, 4 orang pelaku kejahatan yang sama dituntut mati.

“Untuk kejahatan yang korbannya massal seperti narkoba, kami serius dalam pembuktian dan maksimal dalam penuntutan. Juga, kejahatan sadis terhadap anak,” ujar Reda.

Ziarahi Makam dan Kunjungi Rumah Korban

Reda Manthovani dan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kunjungi rumah korban
Reda Manthovani dan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kunjungi rumah korban

Usai sidang pembacaan vonis, tim kejaksaan langsung berziarah ke makam korban di daerah Rawalele, Kalideres. Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, memimpin langsung ziarah tersebut.

“Dari ziarah makam, kami ke rumah keluarga korban. Kebetulan, mereka sedang berkumpul di rumah. Kami sampaikan putusan majelis hakim yang memvonis mati pelaku,” kata Reda.

Reda dan tim kejaksaan juga mendatangi lokasi pembunuhan yang kini sudah menjadi taman bermain anak-anak. “Lokasi yang dulu gubug sekarang telah menjadi Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RTRA) Kalideres,” ujarnya.

“Kami datang ke lokasi terjadinya tindak pidana untuk mengingatkan masyarakat sekitar. Kami berharap kejahatan yang luar biasa kejinya ini tidak terjadi lagi di tengah-tengah masyarakat kita,” ujar Reda. [razak]

Advertisement
Advertisement