April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Itu Penting, Begini Cara Mengurusnya

4 min read

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sertifikat persetujuan dan perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat yang wajib dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia ketika akan membangun, merenovasi, merobohkan, menambah atau mengurangi luas bangunan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. IMB mengatur perizinan sebuah bangunan, baik itu berupa rumah, kantor, sekolah, restoran, dan lain-lain. Mengurus IMB bangunan memiliki peranan penting guna terciptanya tata letak bangunan yang aman dan teratur serta menjamin berjalannya proses transaksi jual beli bangunan secara legal dan benar.

Apabila Anda didapati tidak memiliki IMB atau data IMB Anda tidak sesuai dengan properti fisik dan data yang sebenarnya, Anda akan dikenakan denda sebesar 10% dari harga atau nilai bangunan yang Anda miliki. Merugikan sekali, bukan? Oleh karena itu, pastikan Anda mengurus IMB rumah tinggal Anda dengan tata cara yang benar.

IMB dianggap tidak terlalu penting oleh sebagian masyarakat. Padahal, membangun atau merenovasi rumah tanpa mengurus IMB dapat dikenakan sanksi yang cukup memberatkan. Sanksi dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi penghentian bangun atau renovasi sementara, sampai dengan diperolehnya IMB. Merujuk Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005, pemilik rumah yang tidak mengantongi IMB dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Mengurus IMB untuk bangun rumah baru atau merenovasi rumah memang bukan hal yang mudah. Namun ternyata memiliki IMB memberikan keuntungan untuk Anda, mulai dari mendapatkan kepastian hukum sampai meningkatkan nilai ekonomis rumah Anda. Yuk, urus IMB rumah Anda sekarang!

 

Bagaimana Cara Mengurus IMB Untuk Rumah/Bangunan Yang Belum Di Bangun ?

Dalam membangun atau merenovasi rumah, ada banyak hal yang harus dipikirkan mulai dari biaya yang dikeluarkan, bahan yang diperlukan, hingga waktu pengerjaan. Sayangnya, ada satu hal penting yang sering orang lupakan sehingga akhirnya mereka menjadi kerepotan sendiri. Hal penting yang dimaksud adalah mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB diberikan oleh instansi pemerintah tingkat kota untuk setiap rencana pembangunan rumah baru atau renovasi.

 

Lantas mengapa Anda membutuhkan IMB? Secara singkat, IMB dibutuhkan dan bermanfaat untuk:

  • Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan menganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
  • Meningkatkan nilai jual rumah/bangunan
  • Dijadikan sebagai jaminan atau agunan
  • Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah. Jadi, Anda tak perlu takut dan ragu ketika seseorang yang ingin membeli atau menyewa rumah Anda menanyakan, “Rumah ini ada IMB-nya, kan?”

Mengurus IMB dengan datang langsung atau jalur offline merupakan cara yang paling sering dipakai oleh mayoritas penduduk Indonesia. Persyaratan pengurusan IMB untuk rumah tinggal secara offline secara garis besar adalah sebagai berikut:

Mengisi formulir Pengajuan IMB di kantor pemerintah kota/kabupaten setempat

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Fotokopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan – Bangunan Tahun Berjalan
  • Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah
  • Gambar rancangan arsitektur bangunan
  • Gambar konstruksi denah, tampak, dan site plan.
  • Bawa pulang semua formulir IMB, kemudian lengkapi persyaratannya di rumah. Banyak pemerintah kota/kabupaten yang sekarang memiliki situs pemerintahan dan biasanya terdapat prosedur mengurus IMB. Anda bisa mengunduh formulirnya tanpa perlu repot pergi ke kantor pemerintah kota/kabupaten.

 

Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal 

5 hari setelah Anda mengajukan pembuatan IMB, Anda akan mendapatkan Izin Pembangunan (IP), Anda pun sudah bisa membangun selama masih sesuai dengan IP. Setelah 20 hari kerja semenjak IP diterbitkan, Anda akan mendapatkan IMB.

 

 

Jika Rumah/Bangunan Sudah Jadi, Bagaimana Caranya Mengurus IMB ?

Pengurusan IMB untuk bangunan lama atau bangunan yang telah ditempati diatur oleh UU Nomor 28 Tahun 2008 Pasal 48 Ayat 3, yang berbunyi:

“Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat layak fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Pengkajian kelayakan bangunan dilakukan oleh pengkaji teknis Pemerintah Daerah secara bertahap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.”

Berdasarkan undang-undang tersebut, Anda wajib mengurus IMB untuk bangunan yang sudah berdiri lama, selagi kondisi bangunan masih layak dan berada di lingkungan pemukiman penduduk. Untuk membuktikan kelayakan kondisi bangunan, diperlukan sertifikat layak fungsi yang harus diserahkan ketika mengajukan pembuatan IMB bangunan lama. Selain itu, prosedur dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus IMB bangunan lama dan bangunan yang telah ditempati sama persis dengan tata cara membuat IMB baru.

Bagaimana jika Anda ingin membeli rumah namun ternyata rumah tersebut tidak memiliki IMB? Skenario tersebut sering terjadi. Mengenai bangunan lama dibolehkan atau wajib mengurus IMB ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 48 yang berbunyi: Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat layak fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Bunyi undang-undang tersebut memang tidak mengkhususkan bangunan untuk rumah tinggal tapi bangunan yang disebut adalah termasuk rumah tinggal. Dapat dilihat bahwa bangunan rumah yang sudah berdiri wajib mengurus IMB asalkan masih layak dan berada di lingkungan pemukiman. Nanti akan ada petugas yang memeriksa kelayakan bangunan secara teknis. Jika bangunan rumah masih layak oleh pengkaji teknis tersebut maka bangunan tersebut dapat diberikan IMB. [Dihimpun Dari Berbagai Sumber ]

Advertisement
Advertisement