April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ini Sembilan Poin terkait Kekerasan Pekerja Migran yang Belum Ada di UU PPMI

2 min read

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dinilai belum mengatur tentang kekerasan terhadap perempuan.

Sekretaris Nasional JBM, Savitri Wisnuwardhani mengatakan, saat ini Pekerja Migran Perempuan rentan dengan kekerasan seksual. Namun, Undang-Undang PPMI belum menyentuh masalah kekerasan seksual terhadap perempuan. Setidaknya ada sembilan poin yang belum dicantumkan dalam UU PPMI tersebut terkait kekerasan perempuan, yakni pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan eksploitaai seksual.

“Itu yang tidak ada di PPMI makanya dengan adanya RUU ini kita berharap dijadikan rujukan ketika PMI kita mengalami kasus ini maka para pelaku bisa terjerat,” kata di Menteng Jakarta Pusat, Jumat (18/5).

Ia menuturkan,dengan tidak adanya aturan yang jelas terkait penanganan kasus kekerasan terhadap pekerja migran perempuan diluar negari itu, ia mendesak DPR RI agar segera membahas RUU P-KS tersebut. Sehingga jika terjadi kekerasan seksual terhdapa pekerja migran perempuan ada aturan yang jelas mengatir hal itu.

“Kekerasan perempuan tidak diatur secara detail dalam UU PPMI. Jadi tidak di atur. Dalam RUU P-KS ini di atur dengan detail,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur LBH FAS Felixson, bahwa setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), masih ada catatan kritis terkait undang-undang itu. PPMI itu dinilai hanya fokus pada perbaikan tata kelola terhadap penempatan pekerja migran indonesia ke luar negeri. Namun, tidak mengatur tentang perlindungan kekerasan terhadap perempuan.

Felixson mengatakan, negara harus berupaya melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan. Sebab, pekerja migran perempuan Indonesia ke luar negeri 60%.

“Saya pikir disamping mendesak pembahasan RUU P-KS di Parlemen, kita juga menginginkan negara berupaya untuk melakukan pencegahan,” pungkasnya. [Muslimin]

Advertisement
Advertisement