April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Is, PMI Yang Di “Setrum” Guru Les Private Anak Majikan Dari belakang Kasusnya Di Sidangkan

2 min read

ilustrasi istimewa

ApakabarOnline.com – Seorang guru privat menghadapi tuntutan hukuman pidana penjara setelah terbukti telah melakukan tindakan “nyetrum paksa” dari arah belakang atau memperk0sa seorang PMI saat pelaku sedang menjalankan aktifitas mengajar anak majikan.

Is, PMI berusia 28 tahun yang saat itu sedang beraktifitas di dapur untuk menyiapkan makan malam keluarga majikan tidak pernah menyangka, AA (49) seorang guru privat anak majikan akan berbuat nekat memperk0sa dirinya.Peristiwa pemerk0saan tersebut terjadi pada akhir Mei 2018 silam.

Saat persidangan digelar di tingkat pertama pada bulan Agustus silam, hakim memutus AA bersalah dan memerintahkan untuk menghukum penjara selama 6 tahun.

Namun AA merasa tidak puas, dirinya mengajukan banding atas keputusan tersebut. AA berharap, dengan mengajukan banding, hukumannya akan menjadi lebih ringan, sebab melalui pengacaranya, AA berdalih, pakaian yang dikenakan Is saat insiden pemerkosaan terjadi disebut melanggar kesusilaan. Is yang sedang beraktifitas di dapur majikannya di sebut mengenakan daster pendek dan terangkat bagian belakangnya. Sehingga AA yang melihat penampakan IS dari belakang tergugah untuk menjamahnya.

Harapan AA menjadi tipis untuk mendapatkan keringanan hukum. Saat dirinya naik banding ke Pengadilan tingkat menengah, Jaksa penuntut umum Noor Hafizah, di pengadilan menengah Kuala Belait Malaysia justru mengajukan tuntutan hukuman kepada Hakim berupa hukuman penjara selama 12 tahun dan hukuman cambuk sebanyak 20 kali.

Jaksa beralasan, aksi pemerk0saan yang dilakukan oleh AA terhadap Is diperberat dengan kondisi Is yang masih perawan. Hasil visum membuktikan, selaput dara IS robek akibat kejahatan yang dilakukan AA terhadap IS. Hal kedua yang memberatkan, AA melakukan perbuatan jahatnya didepan anak yang usianya dibawah umur, yaitu anak majikan IS yang menjadi murid privat AA. Anak majikan IS yang masih berusia 13 tahun melihat dengan mata kepala sendiri dan memberikan kesaksian bahwa AA melakukan perbuatan pemerk0saan kepada IS di dapur rumahnya.

Di akhir persidangan, Hakim Noorismayanti yang memimpin jalannya persidangan belum mengambil keputusan. Hakim menutup sidang dengan menetapkan, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 1 November pekan depan. []

 

Advertisement
Advertisement