April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Isak Tangis Iringi Suami PMI Asal Ngawi Saat Dideportasi Imigrasi

2 min read

MADIUN – Othman bin Iman Seorang warga negara Malaysia kelahiran Kelantan 3 Desember 1949 terpaksa harus dideportasi oleh Imigrasi Madiun setelah kedapatan telah melebihi batas masa tinggalnya alias overstay sejak dua tahun lalu.

Dituturkan oleh Kurnadie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Terbongkarnya keberadaan WNA Malaysia yang overstay ini berkat koordinasi Timpora Kabupaten Ngawi.

WNA asal Malaysia ini memiliki paspor bernomor A31117249 yang masa berlakunya sudah habis sejak 3 Oktober 2010.

“Tujuan awal yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) untuk berwisata,”kata Kurnadie kepada wartawan, Rabu (2/5/2018) pagi.

Selama di Indonesia, yang bersangkutan tinggal di rumah warga bernama Rusmini, warga Desa Katikan RT4/RA 02 Kecamatan Kedunggalar, Ngawi.

Othman tinggal di Desa Ketikan, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, sejak 19 Februari 2016. Dia masuk Indonesia via Bandara Soekarno Hatta dengan visa kunjungan dan belum pernah kembali ke Malaysia.

Dia mengaku menikahi Rusmini pada tahun 2004 saat istrinya jadi PMI.

“Dari pemeriksaan, tidak ditemukan bukti ada ikatan pernikahan,” jelas Kurniadie .

Di Ngawi, Othman tak bekerja. Dia hanya menggantungkan hidup dari Rusmini yang menggarap sawah.

Dikatakan Kurnadie, yang bersangkutan diamankan di kediamannya, Kamis (19/4/2018) oleh Anggota Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Madiun.

“Selama berada di Indonesia diketahui masuk melalui Bandara Soekarno Hatta pada 19 Februari 2016, dan belum pernah meninggalkan Indonesia hingga sekarang. Oleh sebab itu, WNA ini melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Kurnadie menambahkan, selama proses pemeriksaan yang dimulai sejak 19 April 2018 hingga 2 Mei 2018 yang bersangkutan tidak dilakukan proses pedentensin (penahanan) karena yang bersangkutan sedang sakit parah.

“Pihak keluarga menginginkan untuk penangguhan pedentensian dengan membuat surat jaminan yang ditandatangani wanita yang diakui sebagai istrinya dan tinggal di Ngawi,” imbuhnya.

Rusminipun tampak tak kuasa menahan tangisnya, saat pria warga Malaysia yang diakui sebagai suaminya harus dibawa petugas imigrasi untuk selanjutnya di deportasi melalui bandara Juanda Surabaya pagi tadi.

Dengan demikian sejak Januari hingga Maret 2018, Kantor Imigrsi Kelas II Madiun telah mendeportasi dua WNA. [Net]

Advertisement
Advertisement