April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Iuran Naik, Berikut Rincian Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS

2 min read

JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan yang naik mesti berbanding lurus dengan tingkat pengetahuan Anda terhadap asuransi yang satu ini. Anda dituntut untuk tahu mengenai daftar penyakit yang ditanggung BPJS.

Semua daftar penyakit dan operasi yang ditanggung oleh sistem tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

Penyakit yang umumnya menyerang kesehatan masyarakat Indonesia dan ditanggung oleh BPJS, yaitu:

  • Kanker
  • Stroke
  • Jantung
  • Hipertensi
  • Kusta
  • Tumor
  • Diabetes tipe 1 dan 2
  • Malaria
  • Asma
  • Bronkitis
  • Tuberkulosis
  • Sirosis hepatitis
  • Leukemia
  • Gagal ginjal
  • Hemofilia
  • Thalasemia
  • Kondisi medis dari kecelakaan lalu lintas

Perlu diketahui juga bahwa empat besar penyakit berat yang cukup membebani anggaran pemerintah adalah penyakit jantung, kanker, stroke dan gagal ginjal. Bahkan pada 2018 lalu, BPJS menggelontorkan 10,4 triliun rupiah hanya untuk penyakit jantung saja.

Terkait fakta itu, dr. Sepriani Timurtini Limbong dari KlikDokter mengatakan bahwa tingginya biaya untuk mengobati penyakit jantung memang bukan suatu hal yang mengejutkan.

“Biaya pengobatan penyakit jantung yang mahal tak hanya terjadi di Indonesia. Kalau ditanya mengapa, hal itu kembali lagi pada gaya hidup masyarakat. Aktivitas fisik yang kurang, pola makan tidak sehat, kebiasaan merokok, lalu kontrol kesehatan tahunan yang juga jarang dilakukan,” jelas dr. Sepriani.

Lalu, mengenai tindakan operasi yang biayanya juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

 

  • Operasi jantung
  • Operasi Caesar
  • Operasi kista
  • Operasi miom
  • Operasi tumor
  • Operasi odontektomi
  • Operasi bedah mulut
  • Operasi usus buntu
  • Operasi batu empedu
  • Operasi mata
  • Operasi bedah vaskular
  • Operasi amandel
  • Operasi katarak
  • Operasi hernia
  • Operasi kanker
  • Operasi kelenjar getah bening
  • Operasi penggantian sendi lutut
  • Operasi tubektomi

 

Imunisasi dasar seperti baccile calmett guerin (BCG), difteri-pertusi-petanus, dan hepatitis B (DPT-HB), polio dan campak juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan skrining kesehatan tertentu seperti pemeriksaan gula darah, pap smear, dan IVA pun demikian.

Tidak terbatas pada hal tersebut, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya untuk kondisi berikut ini:

  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  • Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan
  • Pelayanan meratakan gigi (ortodontik)
  • Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian yang tak diharapkan dan dapat dicegah (kesalahan/kelalaian penatalaksanaan medis)

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen diharapkan bisa berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diberikan. Dengan demikian, masyarakat dan pemerintah bisa sama-sama menuai keuntungan. []

Advertisement
Advertisement