April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jadi Destinasi Favorit, 15.608 PMI Asal Jateng Bekerja di Malaysia

2 min read

SEMARANG – Pengiriman pekerja migran asal Jateng ke Malaysia, dalam dua tahun terakhir merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan negara lain.

Berdasarkan data Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jateng, terhitung sejak 1 Januari 2016 hingga kemarin, ada 15.608 warga Jateng yang bekerja di Malaysia.

Dari jumlah itu, 4.299 di antaranya merupakan pekerja informal seperti penata laksana rumah tangga (PLRT) maupun sopir. Adapun 11.309 orang lainnya bekerja di sektor formal, seperti pekerja perusahaan. Kepala BP3TKI Jateng AB Rachman mengatakan, pekerja migran asal provinsi ini tersebar di 31 negara di dunia.

“Warga Jawa Tengah dalam dua tahun terakhir paling banyak bekerja di Malaysia, diikuti Taiwan sebanyak 11.669 pekerja dan Hong Kong 11.244 pekerja,’’ katanya didampingi Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan, BP3TKI Jateng Rodli.

 

Delapan Negara

Menurut dia, paling sedikit penempatan terhadap seorang pekerja migran di delapan negara, yakni Canada, Denmark, Irak, Liberia, Macao, Tiongkok, Turki, dan Yordania.

Pekerja migran itu berasal dari sejumlah kabupaten/kota di Jateng, seperti Semarang, Demak, Kendal, Pati, dan Tegal. Jika ditotal ada 50.531 pekerja migran yang mengadu nasib di negara perantauan.

Meski demikian, apabila dilihat data pengiriman pekerja migran, dari tahun ke tahun cenderung menurun.

“Sampai tanggal 26 Desember 2018, jumlah pekerja migran asal Jateng ke luar negeri ada 12.625 orang. Jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2017, yaitu 16.894 pekerja migran, bahkan pada 2016 lebih banyak lagi, yaitu 21.012 pekerja migran,’’ungkapnya.

Di sisi lain, Rodli menegaskan, sebagian besar pekerja migran itu bekerja sebagai PLRT. Sebelum berangkat mereka harus mengantongi sertifikat uji kompetensi, ikut pembekalan, dan mendaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, persyaratan lainnya harus memiliki paspor, visa kerja, perjanjian kerja, serta bukti sehat dari rumah sakit yang ditunjuk Kementerian Kesehatan. [SM]

Advertisement
Advertisement