April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jaksa Kesulitan Mendeteksi Kandungan Air Kencing Di Minuman Majikan Septiana

2 min read

HONG KONG – Insiden menuangkan air kencing kedalam air minum majikan yang dilakukan oleh seorang PMI Hong Kong asal Ponorogo bernama Septiana Rahayu pada 26 Mei kemarin telah dua kali dihadapkan ke persidangan di Tuen Mun Law Courts.

Sampai sidang yang kedua, kasus yang terbilang unik dan langka di Hong Kong ini masih belum bisa menemukan jalan keadilan. Pasalnya, sampai dengan sidang yang kedua yang digelar kemarin (09/07/2018), Jaksa penuntut menyatakan belum bisa menemukan kandungan air kencing dalam minuman majikan Septi.

Didepan persidangan, Jaksa meminta tambahan waktu agar bisa menyelesaikan pemeriksaan barang bukti sampai benar-benar yakin bahwa air minum majikan Septiana benar-benar mengandung air kencing Septiana atau tidak, meskipun dalam pengakuan Septiana saat diinterograsi, doirinya mengakui telah membubuhkan air kencingnya kedalam air minum majikan dengan tujuan agar sikap majikan kepada dirinya bisa menjadi lebih baik.

“Kencingi” Air Minum Majikan, PRT Asing Di Tuen Mun Dipolisikan

Diakhir persidangan, Hakim menutup jalannya sidang dengan menunda sidang kasus Septiana sampai tanggal 20 Agustus mendatang.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, pada Sabtu (26/05/2018), Septiana diciduk Polisi setelah mendapat laporan dari majikannya yang curiga dengan air minumnya.Lantaran melakukan perbuatan tidak terpuji, memasukkan air kencingnya kedalam minuman majikannya, Septiana ditahan dan dihadapkan pertama kali ke persidangan pada 28 Mei kemarin.

Berdasarkan data dari Tuen Mun Law Courts, diketahui, bahwa pekerja rumah tangga asing yang disebut menjadi pelaku pembubuh air kencing ke dalam air minum majikannya bernama Septiana Rahayu, seorang pekerja migran Indonesia berusia 24 tahun.

Di persidangan yang beragendakan mendengar keterangan, Septiana mengakui telah melakukan perbuatan yang diikategorikan sebagai memasukkan racun atau bahan berbahaya kedalam minuman majikannya. Septiana mengaku hal tersebut didapat dari resep tradisional di kampung halamannya, sebagai sarana agar majikannya bisa menjadi baik hati kepadanya.

Proses Hukum Berlanjut, Ini Dia Jati Diri PRT Asing Yang “Ngencingi” Air Minum Majikannya

Terungkap, Septiana melakukan hal tersebut lantaran selama sebulan pertama bekerja di rumah majikannya, sikap buruk majikannya selalu dia terima setiap saat. Dari sisi majikan, berdasarkan keterangan hasil penyidikan, majikan mengaku selama sebulan pertama, Septiana memiliki kinerja yang buruk. Karena itulah, majikan sering menegur dan memarahi Septiana karena dianggap lemot memahami perintah dan pekerjaannya.

Persidangan ditutup, sembari menunggu hasil uji labolatorium yang sekarang sedang dalam proses. Sidang akan kembali digelar pada 9 Juli 2018 nanti.

Berdasarkan penelusuran ApakabarOnline.com ke database pekerja migran, hanya ada satu nama yang ditemukan, nama Septiana Rahayu ditemukan berangkat melalui PT Surya Pasific Jaya, dan di Hong Kong disalurkan bekerja melalui agen Bestwell Employment Agency.[Asa]

 

Advertisement
Advertisement