April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jika Hamil Karena “Bisnis Paruh Waktu”, Majikan Hong Kong Boleh Memberhentikan PRT Asing

2 min read

HONG KONG – Maraknya aksi pembuangan dan aborsi bayi di Hong Kong khususnya yang dilakukan oleh pekerja rumah tangga asing menyebabkan Kepolisian Hong Kong memberikan sorotan. Bukan hanya Polisi, Seorang anggota parlemen Hong Kong, bahkan mewacanakan merubah aturan terkait dengan temuan-temuan mereka.

Dilansir dari Oriental Group, kepolisian Hong Kong menemukan bukti praktek prostitusi ilegal atau “bekerja paruh waktu” pada industri seks yang dilakukan oleh pekerja rumah tangga asing di Hong Kong, dimana beberapa orang dari Filipina dan Indonesia bertindak menjadi penyalurnya.

Terminate PMI Hamil, Majikan Didenda HK$300 Ribu

Lee Zhenjiang, anggota parlemen Hong Kong menyatakan, dalam temuan tersebut bisa ditarik beberapa benang merah, pertama telaah terjadi pelanggaran visa tinggal, kedua telah terjadi praktek prostitusi ilegal dan ketiga, telah terjadi praktek potensi penyebaran penyakit seksual menular.

Lee menyatakan, logikanya, jika ada kejadian PRT asing hamil atau sakit karena prostitusi dan sakit yang diakibatkan oleh prosstitusi, majikan boleh melepaskan tanggungjawabnya darri pengobatan dan boleh memberhentikan  kontrak kerjanya. Selanjutnya, kehamilan dan pengbatan sakit akan ditanggung oleh yang PRT yang bersangkutan.

Undang-undang yang berlaku saat ini, tidak melihat sebab, menyatakan, jika seorang PRRT asing hamil di Hong Kong serta sakit, majikan bertanggung jawab atas pengobatan dan persiapan persalinan, jika melanggar ketentuan ini, majikan bisa didenda dan dipidana.

2 Tahun Hilang Kabarnya, Begini Yang Dialami SK Di Rumah Majikannya

Ketua asosiasi PRT asing, Liangqing Ji seorang PRT asing di Hong Kong tidak tinggal di luar, setiap periode tertentu, dia mendapat hak liburan selama 14 hari untuk kembali ke kampung halaman.

Ji menyebut, kehamilan karena sebab pergaulan bebas di Hong Kong, membuat PRT asing tidak berani berterus terang kepada majikan atas kehamilan yang dia alami. Hal ini menyebabkan maraknya aksi aborsi dan pembuangan bayi di jalanan. Berbeda dengan kehamilan karena pasangannya di negara asal saat menjalani cuti periodik, mereka akan berterus terang dengan kehamilannya dan tidak akan melakukan aborsi atau membuang bayinya di jalanan.

Ji setuju, jika pemerintah Hong Kong mengambil tindakan akan masalah ini. []

Advertisement
Advertisement