April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kalah Dalam Gugatan Cerai, Dwi Bayar Rp. 178 Juta Dengan 15 Karung Uang Recehan

1 min read

SEMARANG – Dwi Susilarto harus menerima putusan putusan banding pengadilan tinggi agama atas kasus perceraiannya. Vonis itu menetapkan dia membayar sebesar Rp 178 juta. Denda itu dibayar dengan uang koin recehan yang dimasukkan ke 15 karung gandum.

Tentu saja, pembayaran denda dengan uang recehan koin itu sempat membuat ribet petugas pengadilan. Karung tersebut berisi recehan Rp 1.000 sebanyak Rp 155 juta serta uang kertas Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 berjumlah Rp 23 juta.

“Uang itu saya dapatkan dari teman-teman dan keluarga saya. Mereka prihatin dengan proses perceraian saya ini,” kata Dwi Susilarto yang diketahui sebagai pemohon dalam perkara perceraian kepada istrinya, Hermi Setyowati.

Dwi menuturkan, dalam putusan sidang perceraian di PA Karanganyar sebelumnya, majelis hakim mewajibkan dirinya membayar denda untuk rekompensasi Rp 43 juta kepada istrinya. Tidak terima atas putusan tersebut, Dwi mengajukan banding ke pengadilan tinggi agama di Semarang. Putusannya justru semakin memberatkan dia. Majelis hakim meminta dia membayar denda empat kali lipat, yakni Rp 178 juta.

“Uang 178 juta itu terdiri dari uang Rp 162 juta sebagai nafkah pengganti, kemudian uang mutah sebesar Rp 10 juta, lalu nafkah idah Rp 6 juta,” bebernya.

Dwi dan Hermi yang kemarin datang ke PA Karanganyar awalnya tidak mau menghitung uang tersebut. Namun, karena saat itu dipanggil majelis hakim untuk segera menyelesaikan pembuatan akta surat cerai, akhirnya keduanya sepakat menyerahkan penghitungan ke pengadilan agama dengan tenggat sepekan. [JPNN]

Advertisement
Advertisement