April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Karyati, PMI Pertama Kantongi Kontrak Mandiri

3 min read

HONG KONG – Karyati menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) pertama di Hong Kong yang mengantongi kontrak mandiri, sejak diberlakukan kembali oleh Konsul Jenderal Tri Tharyat pada 1 Januari 2017 lalu. Perempuan asal Blitar, Jawa Timur, yang telah bekerja 10 tahun di Negeri Beton ini menerima langsung kontrak kerja mandirinya dari Konjen Tri di ruang Ramayana Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Kamis (12/1).

“Hari ini saya merasa berbahagia sekali. Hari ini secara simbolis saya akan berikan legalisasi perpanjangan kontrak antara TKI (tenaga kerja Indonesia) dengan majikan yang sama tanpa melalui jasa agensi dan PPTKIS (PT) sebagai wujud pelaksanaan SK (Surat Keputusan) Kepala Perwakilan terkait yang lebih dikenal dengan kontrak mandiri yang saya luncurkan pada 14 Desember 2016 lalu dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2017,” kata Konjen Tri di hadapan perwakilan asosiasi agensi dan media.

KJRI mencatat, hingga Rabu (11/1), sudah ada 87 PMI dan majikan datang ke loket kontrak mandiri di Ruang Pelayanan Publik yang berlokasi di lantai dasar Indonesian Building di Causeway Bay. Dari 87 orang tersebut, 16 diantaranya sudah masuk ke tahap melengkapi dokumen. “Dua sudah kami nyatakan clear (lengkap) dan sudah bisa kita berikan (kontrak kerja mandirinya). Salah satunya, bisa kita berikan secara simbolis hari ini,” ujar Tri.

Dimodifikasi, Persyaratan Lebih Gampang Dipenuhi PMI

Agar kontrak mandiri yang ia berlakukan kembali tidak membebani PMI Hong Kong, Konjen Tri mengaku memodifikasi persyaratannya, supaya lebih mudah dipenuhi. Sebagai contoh, persyaratan notaris yang termuat dalam persyaratan mengajukan kontrak mandiri di era sebelum 2010.

“Peraturan-peraturan yang menurut kami memberi beban, seperti notaris, sudah kami keluarkan dari syarat pengajuan kontrak mandiri,” ujarnya.

Konjen Tri mengaku sempat mengkonsultasikannya dengan notaris di Hong Kong. Ternyata, hukum Hong Kong tidak mewajibkan kontrak kerja pekerja rumah tangga asing dinotariskan. “Pertama, karena jumlah transaksinya terlalu kecil. Kedua, biaya notarisnya terlalu mahal. Saya yakinkan (Pemerintah) Pusat, kontrak standar yang dikeluarkan Pemerintah Hong Kong sudah memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat tanpa perlu pengesahan notaris,” kata Tri. [Razak]

 

BOKS:

“Lebih Mudah dan Cepat, Enggak Mahal”

HONG KONG – Karyati mengutarakan pengalamannya mengurus kontrak kerja mandiri di KJRI Hong Kong. Menurut PMI berusia 40 tahun ini, mengurus kontrak mandiri mudah dan cepat, juga biayanya tidak mahal.

Berikut ini rangkuman penuturan Karyati, berdasarkan wawancara Apakabar Plus dengannya.

“Saya tahun 2007, bulan 2, masuk Hong Kong. Saya selalu finish kontrak kerja. Dua tahun pertama saya bekerja di majikan yang lain, di daerah Kwai Chung. Karena kurang cocok, begitu finish saya pindah ke majikan yang sekarang, di daerah Tsing Yi.

Saya mengajukan teman lama yang juga bekerja di gedung apartemen yang sama. Namanya, bu Umi Kultsum. Sedangkan majikan mengajukan suaminya sebagai saksi.

Berbeda dengan perpanjangan lewat agensi, proses kontrak mandiri yang sekarang ini lebih mudah dan cepat, enggak mahal. Sejak dulu, saya tidak pernah mengeluarkan uang untuk perpanjangan kontrak kerja. Selalu majikan yang bayar. Di agensi yang pertama, majikan kena HK$2,000 lebih. Di agensi terakhir, cuma kena HK$1,200. Kalau yang kontrak mandiri ini majikan hanya kena HK$310, di luar biaya asuransi.

Memilih perpanjangan kontrak secara mandiri merupakan persetujuan antara saya dan majikan. Saya enggak takut kenapa-kenapa, soalnya saya sudah tahu dan hafal majikanku bagaimana.

Tadinya, saya tidak ngerti ada kontrak mandiri. Sekitar 20 Desember 2016, saya ke agensi. Agensi bilang, baru bisa mengurus kontrak saya awal Januari 2017. Tanggal 1 Januari kemarin, agensi telepon dan bilang, kalau sekarang ada kontrak mandiri. Agensi pun menanyakan apakah saya mau lewat kontrak mandiri saja. Karena saya sudah medical (periksa kesehatan), maka uangnya dipotong untuk medical, sisanya dikembalikan. Tanggal 5 Januari kemarin saya ke KJRI, mengurus kontrak mandiri.

Saya rencananya hanya 2 tahun lagi di Hong Kong. Saya berani kontrak mandiri karena ini kontrak terakhi saya di Hong Kong. Juga, karena saya memahami betul majikan saya. Kalau bukan kontrak terakhir, agak ragu juga sih, karena kan kalau ada apa-apa semua kita yang harus mengurusnya sendiri. Dan, kalau tidak tahu majikan bagaimana, sehari-harinya bagaimana, tentu saya agak kuatir.” [Razak]

Berita ini telah dimuat dalam versi cetak di Tabloid Apakabar Plus

Advertisement
Advertisement