April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kedok Jasa Pengiriman Uang PMI Milik Kwang Terbongkar, Uang Rp. 62 M Kiriman PMI Ternyata

2 min read

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Pujo Saksono akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Adi Wijaya Yudi alias Kwang, terdakwa dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil transaksi narkoba senilai Rp62 miliar.

Tak hanya hukuman badan, terdakwa pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis dibacakan pada sidang yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya, Rabu (13/02/2019).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 dan Pasal 5 Ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai berbelit. Sedangan, sikap sopan terdakwa dalam sidang dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang meringankan.

Selama ini, terdakwa berdalih bahwa uang yang dimilikinya itu adalah kiriman dari PMI yang ada di Taiwan untuk diserahkan ke pihak keluarga mereka. Namun berhasil dipatahkan oleh jaksa.Jasa Remitan Kwang diduga hanya menjadi kedok belaka.

“Unsur menyembunyikan asal usul terpenuhi, dengan cara menggunakan identitas nama orang lain,” ujar hakim membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa dituntut 8 tahun penjara denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Pengusaha Remitan dan Money Changer Langganan PMI Ini Ternyata Bandar Narkoba Kelas Kakap

Saat mendengarkan putusan, terdakwa jalani sidang tanpa didampingi penasehat hukumnya. Tidak diketahui secara pasti alasan penasehat hukum terdakwa absen sidang.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menempuh upaya hukum banding.

“Bagaimana soal aset?, kalau disita negara saya banding,” ujar terdakwa.

Sebelumnya, pada dakwaan Jaksa diterangkan, terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat berada di sebuah rumah di Ploso Timur III B Ploso Tambaksari.

Setelah diadakan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sertifikat rumah, BPKB Mobil Fortuner dan BPKB lima kendaraan bermotor serta perhiasan.

Aset milik terdakwa tersebut, diduga hasil dari transaksi narkoba. Saksi bagian audit BNI Rini Pusparini mengatakan, jika terdakwa memiliki simpanan di Bank BNI Rp 62 miliar.

Bahkan, saksi Rini mengaku tak sanggup menghitung berapa banyak aliran dana yang disebarkan melalui nomor rekening terdakwa yang telah mengalir.

Dalam pemberitaan kami sebelumnya Adiwijaya merupakan kaki tangan dari WN Iran bernama Ali Akbar Sarlak. Ali Akbar sendiri memberi komando dari dalam Lapas Tangerang. Dia sudah divonis semumur hidup karena kasus narkoba. Kendati begitu, dia tetap bisa merekrut orang.

Tugas Adiwijaya alias Kwang hanya mengelola uang. Sistem kerjanya, kurir yang berhasil menjual sabu-sabu menransfer uang ke sebuah nomor rekening. Rekening itu sendiri dibuat oleh pacar Ali Akbar, Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward yang turut diamankan BNN. Tirta membuat rekening itu dengan identitas palsu agar jejaknya tak terlacak.

Selanjutnya, oleh Adiwijaya, uang tersebut dipakai untuk membuka jasa money changer dan pengiriman uang (remittance) di beberapa kota di Taiwan. Biasanya, jasa tersebut dipakai oleh para pekerja migran Indonesia (PMI) yang ingin mengirimkan uang ke Indonesia. Jadi para PMI ini menukarkan mata uang asing dengan rupiah. Nah, uang rupiah yang dikirimkan ke tanah air itu adalah hasil berjualan narkoba. []

Advertisement
Advertisement