April 17, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kejujuran Wartawan yang Dibayang-Bayangi Jerat UU ITE dan Makian

3 min read

Selain ancaman kekerasan dan perisakan saat bertugas, para jurnalis di Indonesia kini dibayangi juga oleh jeratan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Anggota Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Joni Aswira, mengungkapkan selain ancaman kekerasan saat sedang melaksanakan tugas di lapangan, jurnalis juga dibayangi jeratan UU ITE.

Bahkan beberapa tahun terakhir ini, sebut Joni, selain jurnalis banyak juga media yang dijerat. Hingga timbul kesan, UU itu berusaha membungkam kebebasan pers.

“Mestinya dipisahkan jeratan UU ITE dengan perkara pers. Akhirnya banyak jurnalis merasa terbatasi geraknya lantaran UU ini,” ungkap Joni dalam acara Deklarasi Komite Keselamatan Jurnalis di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (05/04/2019).

UU No 11 Tahun 2008 disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2008, kemudian direvisi pada 27 Oktober 2016 oleh DPR RI menjadi UU Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE.

Kendati telah mengalami revisi, UU ini telah menjerat banyak korban. Dari monitoring Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), tercatat 245 laporan kasus ITE sejak 2008 hingga 2018. Di antaranya ada upaya pemidanaan 14 jurnalis dan 7 media dengan pasal karet UU tersebut.

SAFEnet memerinci; pada 2013 terjadi 2 kasus pada jurnalis, pada 2015 terjadi 2 kasus terhadap jurnalis dan media, pada 2016 terjadi 6 kasus terhadap jurnalis, pada 2017 terjadi 3 kasus terhadap 2 jurnalis dan 1 media, pada 2018 terjadi 8 kasus terhadap 3 jurnalis dan 5 media.

Pasal yang paling banyak digunakan adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik (15 aduan), Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang Penyebaran Kebencian (2 aduan) dan Pasal 310-311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik (2 aduan), kemudian Pasal 156 KUHP tentang SARA (1 aduan) serta pasal lainnya (1 aduan).

SAFEnet menilai, dijeratnya jurnalis dan media dengan UU ITE adalah bentuk krimininalisasi yang melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu mengancam hak kebebasan berpendapat.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengimbau para jurnalis untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Apalagi yang bisa memancing komentar pengguna media sosial lain untuk mencaci, memaki, hingga menimbulkan kegaduhan.

“Jurnalis mesti pandai juga, karena yang terjerat (UU ITE) ini banyak berhubungan dengan media sosial. Meskipun share produk jurnalistik (berita), kalau disisipi komentar yang memancing caci maki orang banyak, ini bahaya,” imbuh Stanley.

Kebebasan Pers, tambah Stanley, bukan berarti membuat jurnalis bisa bertindak seenaknya. “Ada Pasal 7 ayat (2) (UU 40/1999 tentang Pers), jurnalis adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik. Harus tetap taat aturan dan hukum, terutama saat bertugas,” tukasnya.

Sejumlah rekomendasi

Lantaran dalam 5 tahun terakhir terjadi peningkatan penggunaan UU ITE untuk menjerat jurnalis dan media, SAFEnet menganggapnya sebagai pelanggaran hak-hak digital yang menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara, SAFEnet memberi sejumlah rekomendasi:

 

  • Media dan jurnalis perlu memenuhi standar kualitas pemberitaan dan kaidah jurnalistik agar kontrol sosial bisa terus berjalan atas jalannya pemerintahan dan kegiatan sosial, politik, ekonomi di Indonesia;
  • Media dan jurnalis memberikan mekanisme hak jawab dan hak koreksi bila terjadi sengketa pers dan melibatkan Dewan Pers saat terjadi upaya pemidanaan yang ditujukan kepada media dan jurnalis;
  • Media perlu memberikan pengetahuan bagi jurnalis agar terhindar dari praktik pemidanaan dengan pasal-pasal karet di dalam UU ITE atas berita atau pernyataan di media sosial;
  • Media perlu memberikan pelatihan teknis untuk melindungi jurnalis dari bentuk-bentuk ancaman baru dalam bentuk doxing, peretasan data, serangan siber, hingga tindakan perundungan di ranah digital;
  • Media dan jurnalis perlu mendorong dihapuskannya pasal-pasal karet UU ITE agar tidak disalahgunakan untuk memidana media dan para jurnalis;
  • Media dan jurnalis perlu mendorong diperluasnya perlindungan kebebasan pers dan Hak Asasi Manusia bagi jurnalis dan media daring untuk menyikapi perkembangan teknologi digital;

 

 

Kekerasan capai 708 kasus

Yosep menyebut masih terjadi kekerasan terhadap jurnalis yang dipicu faktor internal. Di antaranya inkompetensi, pelanggaran etika jurnalistik, kualitas SDM (tak sesuai standar perilaku), kecerobohan, terlalu percaya diri secara berlebihan, dan keberpihakan media serta pemberitaan.

“Akhir-akhir ini, kekerasan tak lagi dilakukan aparat tapi lebih banyak dilakukan oleh kelompok komunal,” sebut Stanley di Hall Dewan Pers (05/04/2019).

Dideklarasikannya Komite Keselamatan Jurnalis, sebut Stanley, harus mampu memberikan perlindungan pada jurnalis dan keluarganya. “Dewan Pers bekerja sama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberi perlindungan pada jurnalis dan keluarga,” tukasnya.

Dia juga mengimbau perusahaan media proaktif dalam menindaklanjuti kekerasan yang dialami jurnalisnya.

Tindakan kekerasan pada jurnalis, dari catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, sejak 2006 hingga 2019 mencapai 708 kasus.

Jumlah ini menurun tiga tahun terakhir setelah tahun 2015 mengalami peningkatan signifikan dari 41 kasus menjadi 81 kasus pada tahun 2016. []

Advertisement
Advertisement