April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kembali Digelar, 260 Pasangan PMI Ikuti Nikah Masal

2 min read

Tahir Linoranti tampak sibuk mengendong anaknya yang masih bayi dan mengandeng 3 anaknya yang lain. Tahir dan Bungawati datang dari Jeroco, Batu Putih, Sandakan bersama-sama dengan 88 pasangan PMI lainnya ke KJRI Kota Kinabalu. Mereka telah menempuh setidaknya 450 km perjalanan dengan semangat mengikuti sidang itsbat nikah yang diselenggarakan di KJRI Kota Kinabalu. (2/4)

Tahir adalah salah satu peserta itsbat nikah tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KJRI Kota Kinabalu, tanggal 2-4 April 2018. Itsbat nikah kali ini diikuti 260 pasangan PMI yang berasal dari 32 ladang kelapa sawit yang tersebar diseluruh wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu.

Rangkaian pembukaan itsbat nikah diawali dengan sambutan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Dr. Hj. Djazimmah Muqoddas, yang mengapresiasi program ini. Digarisbawahi pula pentingnya para peserta menjawab dengan jujur pertanyaan-pertanyaan yang diajukan guna memperlancar proses sidang.

Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Krishna Djelani membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Konsul Jenderal RI antara lain menyampaikan bahwa kegiatan itsbat nikah yang diselenggarakan merupakan upaya perlindungan hukum Pemerintah RI kepada Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah Sabah. Selain itu, Konsul Jenderal RI juga menghimbau kepada para PMI yang datang untuk membantu menyukseskan Pemilihan Umum 2019 dengan menggunakan hak pilihnya.

Pembukaan kegiatan itsbat nikah dihadiri oleh Wakil Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat,  pejabat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI, perwakilan dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, serta 180 masyarakat yang tinggal di wilayah Kota Kinabalu.

Sebagai upaya perlindungan bagi masa depan anak-anak WNI dan PMI di Sabah, KJRI Kota Kinabalu berulang kali menyelenggarakan Sidang Itsbat Nikah yang bertujuan untuk memberikan legalitas terhadap suatu perkawinan dan melindungi hak-hak anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Dengan dasar penetapan Itsbat Nikah nantinya dapat diterbitkan akta nikah yang nantinya akan berguna sebagai dasar pembuatan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) anak serta dapat dijadikan dasar pembuatan surat perjalanan RI dan mengikuti ujian nasional.

KJRI Kota Kinabalu terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan “beyond protection” serta mengurangi jumlah WNI tanpa dokumen di Sabah dengan melakukan kegiatan tersebut. KJRI Kota Kinabalu telah menyelenggarakan kegiatan sidang itsbat nikah sebanyak 6 (enam) kali sejak tahun 2011 – 2017, dengan jumlah pasangan yang dikabulkan permohonannya sebanyak 1.429 pasang.

Disela-sela kegiatan, juga dilakukan diseminasi informasi terkait tata cara dan prosedur pengiriman uang secara aman serta membuka konter khusus untuk mensurvei kepuasan peserta itsbat nikah. [KJRI Kota Kinabalu]

Advertisement
Advertisement