April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kepala Desa Sebaiknya Verifikasi Data Calon PMI

2 min read

PEKALONGAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan mengadakan Sosialisasi Penempatan Pekerja Imigran dari Indonesia kepada para lurah se-Kota Pekalongan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan calon PMI.

Dilansir dari harian Suara Merdeka, kegiatan itu dilakukan, karena lurah merupakan ujung tonggak dalam kepengurusan verifikasi data calon pekerja yang hendak bekerja ke luar negeri. Sosialisasi itu berlangsung di aula kantor Dindagkop-UKM Kota Pekalongan dan dihadiri Kepala Seksi Penempatan Kerja Dinperinaker Kota Pekalongan Heryu Purwanto.

“Setiap lurah harus memverifikasi warga yang hendak bekerja ke luar negeri menyangkut izin orang tua dan diketahui kelurahan dengan by name. Dengan demikian bila ada kasus, maka lurah bisa bekerja sama dengan Dinperinaker guna mengantisipasi permasalahan- permasalahan yang ada,” ungkap Heryu.

Heryu berharap, setelah lurah menerima sosialisasi, mereka dapat menginformasikan kepada warganya dan disusul Dinperinaker membuat edaran ke kelurahan masing-masing berisikan daftar Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang berizin serta data kebutuhan dan syarat calon tenaga formal (perawat, pekerja konstruksi/pabrik) dan informal (rumah tangga).

“Untuk penempatan di Korea dan Malaysia khususnya tenaga formal, kuota se-Indonesia dibagi per cabang PJTKI. Dibuka untuk umum berusia 18-39 tahun terutama untuk bidang perikanan (fishing) dikhususkan pria yang dikontrak selama 3 tahun 10 bulan. Adapun di Malaysia, mayoritas wanita untuk bidang elektronik selama dua tahun.” Jelasnya.

 

Penempatan Legal

Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program pada Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Semarang Westi Yudho menjelaskan, pihaknya di bawah naungan lembaga Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bertugas membahas penempatan legal (resmi) agar para pekerja Indonesia tidak bekerja ke luar negeri secara ilegal. Perlindungan bagi calon PMI dan PMI itu dari sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Yudho menyebutkan, penempatan kerja yang ditawarkan saat ini, di Korea bidang manufaktur sebanyak 5.200 tenaga kerja dan perikanan untuk 3.900 tenaga kerja termasuk di luar eks PMI. Di Korea, sebelum daftar harus lulus dahulu tes bahasa Korea, setelah lulus baru mengikuti tes skill. Setelah itu, baru calon pekerja boleh melamar untuk dikirim ke Korea yang akan dikeluarkan Standard Labour Contract (SLC) atau Standar Perjanjian Kerja).

“Lalu mereka akan dipanggil BP3TKI untuk melakukan preliminary educationnya selama enam hari pelaksanaannya,” papar Yudho.

Terkait dengan persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Yudho memaparkan, mereka harus berusia 18-39 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, yakni E-KTP, KK, SKCK, dan medical check up.[SM]

Advertisement
Advertisement