April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Keselamatan Dan Keamanan PMI Diawali Dari Taat Prosedur

2 min read

Madiun – Dinsosnakertran Kabupaten Ngawi bekerjasama dengan LP3TKI Jawa Timur menggelar dialog publik dengan tema “Sosialisasi Peluang Kerja Ke Luar Negeri dan Migrasi Aman” di balai desa Kecamatan / Kabupaten Ngawi Jawa Timur pada Kamis (24/08) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, kepala LP3TKI Jawa Timur, Tjipto Utomo yang menjadi salah satu pembicara, mewanti-wanti kepada seluruh audien untuk memperhatikan beberapa hal saat akan mendaftarkan dirinya sebagai pekerja migran. Tjipto mengingatkan, yang harus dilakukan oleh seseorang jika akan akan menjadi pekerja migran adalah mencari dan memahami aturan main yang berlaku. Sebab, menurutnya, minimnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terutama pekerja migran akan regulasi yang berlaku seringkali menghambat yang bersangkutan dalam banyak hal.

Tjipto mencontohkan, rekayasa data kependudukan yang selama ini telah terjadi, sebenarnya diawali dari kesadaran dan minimnya pengetahuan seorang calon pekerja migran sehingga mereka banyak yang menjadi korban rekayasa data kependudukan untuk kepentingan jalan pintas.

Selanjutnya, menurut Tjipto, PPTKIS yang kredibel wajib menjadi pilihan. PPTKIS merupakan bagian dari aturan main yang legal di Indonesia sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Sebelum Anda  berencana bekerja ke luar negeri, maka ada baiknya bila tidak buru-buru didalam menentukan PPTKIS. Kemudian pelajarilah terlebih dulu informasi komponen biaya yang akan ditanggungnya,” terang Tjipto.

“Carilah PPKTIS yang benar-benar kredibel dan tidak bermasalah. Sehingga TKI yang diberangkatkan nantinya aman selama bekerja di luar negeri serta kembali pulang ke tanah air dengan selamat dan dapat mengembangkan wirausaha mandiri dari gajinya yang ditabung selama bekerja,” imbuhnya.

Bekerja di luar negeri itu memerlukan biaya yang tidak murah. Setidaknya, calon TKI harus mempersiapkan uang yang cukup untuk membayar berbagai komponen biaya. Besarnya biaya di tiap negara penempatan memang berbeda. Namun demikian, terkait biaya ini Pemerintah – dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) – telah mengatur komponen pembiayaan yang seharusnya dibayar calon TKI.

Pasal 45 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/X/2010 telah menetapkan mengenai besarnya biaya yang harus ditanggung calon TKI. Didalam pasal itu disebutkan, PPTKIS hanya dapat membebankan biaya penempatan kepada calon TKI untuk komponen biaya, meliputi: (1)pengurusan dokumen jati diri, (2) pemeriksaan kesehatan dan psikologi, (3) pelatihan kerja dan sertifikasi kompentensi kerja, (4) visa kerja, (5) akomodasi dan konsumsi selama masa penampungan, (6) tiket pemberangkatan dan retribusi jasa pelayanan bandara (airport tax), (7) transportasi lokal sesuai jarak asal TKI ke tempat pelatihan/penampungan, (8) jasa perusahaan, dan (9) premi asuransi.

“PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan kepada calon TKI yang telah ditanggung calon pengguna. Selain itu, PPTKIS juga tak diperbolehkan membebankan biaya apapun diluar ketentuan yang telah disebutkan di atas, PPTKIS hendaknya bersikap transparan terkait pembiayaan pada calon TKI yang akan ditempatkannya, termasuk didalamnya adalah pemberian uang kepada keluarga calon TKI,” pungkasnya. [Asa]

Advertisement
Advertisement