April 17, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ketahuan Bekerja, Seorang Perempuan Paperan Diciduk Imigrasi Hong Kong

1 min read
Foto HK01

Foto HK01

HONG KONG – Seorang perempuan paperan yang tidak disebutkan jatidirinya menjadi satu dari 13 orang lainnya yang ditangkap Imigrasi Hong Kong saat menggelar razia tadi malam (17/09/2019).

Dalam keterangannya, juru bicara Imigrasi menyatakan, perempuan tersebut ditangkap beserta pasangan yang memperkerjakannya. Kedua belah pihak disebut telah melanggar Ordonasi di Hong Kong terkait dengan larangan bekerja bagi yang berstatus paperan serta larangan memperkerjakan orang yang masuk kategori tidak diperbolehkan bekerja.

Berdasarkan Ordonasi pasal 38AA, perempuan paperan tersebut terancam denda HKD 50 ribu disamping ancaman kurungan selama 3 tahun.

Sedangkan yang memperkerjakan, diancam dengan denda HKD 350 ribu dan kurungan selama tiga tahun.

Dalan kesempatabn tersebut, Imigrasi Hong Kong menyatakan akan terus giat melakukan razia di seluruh wilayah Hong Kong untuk menegakkan peraturan keimigrasian yang berlaku. []

Advertisement
Advertisement