April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ketahuan Kerja Sampingan Malah Mengelabuhi Imigrasi, Tiga PMI Hong Kong Diadili

2 min read
Hand Hong Kong Dollars (Ilustrasi Foto SCMP)

Hand Hong Kong Dollars (Ilustrasi Foto SCMP)

HONG KONG – Keberadaan daftar nama pekerja migran Indonesia di jadwal persidangan pengadilan Hong Kong hampir menjadi bagian yang selalu ada setiap persidangan digelar. Berbagai macam pelanggaran dituduhkan kepada mereka. Mulai dari mencuri, bekerja sampingan, kekerasan, hingga narkoba. Dalam pantauan ApakabarOnline.com selama ini, kasus yang paling tinggi frekwensinya adalah kasus PMI diadili karena bekerja sampingan.

Seperti yang masuk dalam jadwal persidangan hari ini, tiga orang PMI diadili karena kasus bekerja sampingan atau bekerja tidak sesuai dengan visa yang dipegang.

Uniknya, dalam persidangan hari ini ada salah satu PMI yang boleh dibilang “ndableg” lantaran dalam keterangan perkaranya, PMI berinisial YSU tersebut mendapat dobel tuntutan, yaitu bekerja sampingan dan memberikan informasi palsu serta dokumen palsu kepada imigrasi.

Usut punya usut, PMI berinisial YSU ini ternyata pernah akan diciduk petugas, namun masih bisa berkelit dengan kebohongannya. Petugaspun tidak kurang akal, beberapa waktu kemudian, YSU tidak bisa berkutik setelah smartponenya diperiksa. Meskipun data telah dihapus, namun saat direcovery, rekam jejak percakapan yang menunjukkan bahwa YSU melakukan kerja sampingan terbongkar.

Kasus YSU menjerat dua partnernya yang ditelusuri dari smartpone YSU. Hasil olah forensik digital menemukan petunjuk, YSU bekerja sama dengan PMI berinisial E dan P binti G.

Hari ini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan pelanggarannya didepan persidangan di pengadilan Shatin. Pastinya, ancaman hukuman yang dialamatkan kepada YSU lebih berat dibanding dengan ancaman hukuman yang dialamatkan kepada E dan P binti G.

Pelajaran berharga dari kasus YSU diatas adalah, dengan tertangkapnya YSU, membuka celah untuk memidananan dua orang partnernya yang diketahui dari jalinan komunikasi dalam smartpone YSU.

Semoga persidangan ketiganya berjalan lancar dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan peraturan yang brlaku di Hong Kong.  []

Advertisement
Advertisement