April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Keterbukaan dan Komunikasi Menjadi Sebab Banyaknya Rumah Tangga PMI asal Kendal Berakhir di Pengadilan

2 min read
Layanan konseling perceraian PA Kendal (foto Radar Tegal)

Layanan konseling perceraian PA Kendal (foto Radar Tegal)

KENDAL – Tingkat perceraian di Kendal terbilang cukup tinggi. Hingga akhir November lalu, Pengadilan Agama (PA) Kendal  menerima laporan 2.850 perkara perceraian. Jumlah kasus tersebut 2.679 telah diputus alias resmi bercerai dan telah menyandang status janda atau duda.

Dari 2.679 pekara perceraian yang telah diputus, tertinggi justru didominasi oleh gugat cerai atau istri yang mengajukan diri untuk mengakhiri hubungan suami istri. Yakni ada sebanyak 1.952 perkara wanita lebih ingin menyandang status janda. Sedangkan 726 perkara sisanya adalah cerai talak atau suami menceraikan istrinya.

Mengutip Radar Tegal, Wakil Panitera PA Kendal, Muhammad Muchlis, mengatakan jika dari perkara yang diputus, tertinggi angka peceraian disebabkan kurang harmonisnya rumah tangga. Yakni ada sebanyak 1.453 kasus. “Karena kurang harmonis, mengakibatkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga,” katanya.

Peringkat kedua kasus perceraian di Kendal disebabkan lantaran tidak adanya tanggung jawab untuk nafkah lahir dan batin lebih tiga bulan. “Atau biasa kami menyebutnya salah satu salah satu pihak meninggalkan pasangannya dengan banyak perkara 753 kasus,” tuturnya.

Sedangkan peringkat ketiga penyebab perceraian di Kendal adalah faktor Ekonomi keluarga. Yakni kurang pemenuhan nafkah suami kepada istri sebanyak 488 kasus. “Lainnya disebabkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 11 kasus, zina, mabuk, madat dan judi masing-masing 2, 3, 8 dan 3 kasus,” jelasnyua.

Untuk perselihan dalam rumah tangga, rata-rata lantaran kuranganya keterbukaan oleh salah satu pihak. Selain itu kurangnya komunikasi oleh pasangan suami istri. “Hal ini rata-rata terjadi pada mereka yang kerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonsia (TKI),” tandasnya.

Selain perceraian yang tinggi, di Kendal juga mulai tumbuh fenomena poligami alias suami memperistri lebih dari satu wantia.  “Sampai akhir november 2019 ini, ada sebanyak 10 suami yang mengajukan izin poligami,”  imbuhnya.

Winda Silvia, salah satu warga Weleri mengatakan jika ia memilih cerai dari suaminya lantaran tidak ada pemenuhan nafkah dari suaminya. “Selama ini yang mencari nafkah saya, suami tidak pernah kerja. Tapi kalau dirumah selalu marah-marah, sehingga saya memilih untuk cerai,” tuturnya.

Janda muda ini mengaku kini pihaknya yang harus memenuhi kebutuhan keluarga untuk dapat menghidupi satu anaknya. “Siapapun orangnya, jelas tidak ingin rumah tangganya hancur. Sebab kalau hancur, semua akan merasa saling tersakiti, termasuk anak-anak tidak mendapatkan haknya untuk hidup bersama kedua orang tuanya,” tambahnya. []

Advertisement
Advertisement