April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

KJRI Hong Kong Kedatangan 1 Pejabat Baru

2 min read

Jakarta – Menyikapi semakin kompleks masalah dan semakin tingginya jumlah Pekerja Migran Indonesia, kementrian luar negeri menambah 5 atase ketenagakerjaan baru di lima tempat serta menambah 4 tenaga baru di empat tempat. Salah satu yang mendapat tambahan staf atase ketenagakerjaan adalah KJRI Hong Kong.

Senin, 28 Agustus kemarin, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dzakiri dalam rilis yang diterima Apakabaronline.com telah melantik Sholahuddin , Sarjana Ekonomi sebagai staf Atase Ketenagakerjaan KJRI Hong Kong.

Mewakili Menaker M. Hanif Dakhiri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Hery Sudarmanto mengatakan, penambahan Atnaker ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap PMI  di luar negeri.

“Dengan ditambahnya Atnaker kewenangan negara dalam melindungi TKI semakin maksimal,” kata Hery, usai melantik 11 Atnaker dan Staf Teknis Ketenagakerjaan untuk masa tugas 2017-2020 di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin (28/8/2017).

Dari sembilan Atnaker yang baru dilantik tersebut empat di antaranya merupakan pergantian Atnaker untuk negara yang sebelumnya telah memiliki Atnaker seperti Arab Saudi, Kuwait, Malaysia dan Uni Emirat Arab. Sedangkan untuk dua Staf Teknis Ketenagakerjaan yang baru ditempatkan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong dan Jeddah (Arab Saudi).

Hery menambahkan, sebelumnya perlindungan terhadap TKI di Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Singapura dan Jordania hanya diberikan oleh Staf Teknis Ketenagakerjaan sehingga sulit untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul karena wewenang mereka terbatas.

“Upaya perlindungan TKI tidak bisa hanya diberikan oleh Staf Teknis Ketenagakerjaan yang tidak memiliki kewenangan diplomatik. Lain halnya dengan Atase yang memiliki kekebalan dan kewenangan diplomatik,” ujar Hery.

Hery berharap, para pejabat Atnaker dan Staf Teknis Ketenagakerjaan tersebut bisa cepat beradaptasi dengan tanggung jawab barunya agar bisa memberikan pelayanan terbaik untuk para TKI di luar negeri.

“Saya berharap mereka segera mempelajari dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Atase / Staf Teknis Ketenagakerjaan. Pasalnya mereka bukan hanya wakil dari Kemnaker yang mengurusi bidang ketenagakerjaan, namun juga sebagai citra Indonesia di kancah Internasional, ” ujarnya.

Selain itu, Hery juga mengingatkan para Atnaker dan Staf Teknis Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengetahuan karena fungsi Atnaker dan Staf Teknis Ketenagakerjaan saat ini bukan hanya mengurusi masalah TKI.

“Dulu hanya melaksanakan tugas fungsi untuk masalah TKI. Sekarang harus melakukan tugas semua bidang ketenagakerjaan baik itu penempatan, hubungan industrial, pengawasan maupun pelatihan di luar negeri termasuk juga pemanfaatan kerjasama,” kata Hery. [Asa/Naker]

Advertisement
Advertisement