April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

KJRI HONG KONG LANJUTKAN BANTUAN PMI KORBAN PRAKTEK RENTENIR

2 min read

Feature image KJRI HONG KONG LANJUTKAN BANTUAN | Foto Yuni/ApakabarOnline.com

HONG KONG – Terbongkarnya kasus peminjaman uang ilegal dengan bunga tinggi (rentenir) yang dilakukan warga Hong Kong, Mr. Li, pada Juli lalu, hingga kini masih berlanjut proses bantuannya oleh KJRI Hong Kong. Dari olah kasus, Kepolisian Hong Kong berhasil menyita 878 paspor Indonesia serta sembilan paspor Filipina yang hingga saat ini masih dijadikan barang bukti.

Dalam konferensi pers di KJRI yang dihadiri puluhan korban Mr. Li, Minggu (21/10), disampaikan, saat ini tercatat lebih dari 500 PMI korban Mr. Li yang sudah melapor dan meminta bantuan penerbitan dokumen keimigrasian (paspor) ke KJRI. Pemerintah Pusat juga ikut turun tangan dalam penanganan masalah ini dengan mengirim empat staf tambahan dari Jakarta untuk fungsi keimigrasian. Sehingga, dalam dua minggu, mampu diselesaikan 173 dokumen baru khusus untuk kasus ini. KJRI dan kepolisian Hong Kong juga terus melakukan komunikasi intensif untuk mengikuti perkembangan kasus Mr. Li terkait proses hukum yang tengah berjalan.

Konjen RI Tri Tharyat menyatakan, penanganan masalah ini juga bekerjasama dengan Konsulat Jenderal Filipina lantaran tak sedikit pekerja migran asal Filipina yang juga menjadi korban. ”Pada 3 Oktober lalu, KJRI dan Konsulat Jenderal Filipina telah menyampaikan keprihatinan bersama kepada Pemerintah Hong Kong melalui Chief Secretary of Administration, Mr. Matthew Cheung. Dalam pertemuan itu, kami meminta Pemerintah Hong Kong untuk bertindak tegas terhadapa para pelaku praktek peminjaman uang ilegal,” ungkap Tri Tharyat. ”KJRI berkomitmen untuk memberikan bantuan yang diperlukan bagi para PMI yang menjadi korban rentenir sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

KJRI mengimbau ratusan PMI yang belum melapor terkait kasus ini, supaya segera melapor. Tak perlu khawatir hal itu berdampak pada kontrak kerja, malu atau takut di-blacklist . ”Tidak sedikit majikan yang mengirim surat ke KJRI atas kasus ini. Kami hanya mengimbau mereka supaya mengirim surat ke Kepolisian Hong Kong. Warga saya ini korban rentenir,” papar Tri. ”Paspor adalah dokumen negara yang dititipkan kepada kalian sebagai identitas diri. Sehingga, hanya boleh dipegang orang yang berhak. Jangan sekali-kali dialihtangankan, bahkan digadaikan,” pesan Konjen Tri, serius.

Sumber : Data KJRI Hong Kong
Sumber : Data KJRI Hong Kong

Penahan paspor sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh rentenir. Agensi dan majikan juga tak sedikit yang melakukan itu. KJRI meminta kepada Pemerintah Hong Kong mengkriminalisasi siapa pun yang melakukan penahanan paspor PMI. Di sisi lain, para korban mengakui, mereka dimanfaatkan oleh rentenir. Hingga saat ini, Mr. Li sendiri masih bebas berkeliaran di luar. Terkait itu, KJRI menyatakan, sangsi terhadap pelaku di luar kewenangan KJRI Hong Kong. (sze)

Advertisement
Advertisement