April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kondisi Sedang Hamil Tua, Hakim Ketok Palu 7,5 Tahun Penjara

2 min read

Jakarta Dian Yulia Novi, namanya langsung melejit lantaran dia merupakan perempuan pertama sekaligus mantan PMI pertama yang diadili dan dipenjara lantaran terbukti melakukan perencanaan serangkaian teror bom. Tuntutan Jaksa untuk Dian Yulia Novi selama 10 tahun penjara, oleh majlis hakim dijawab dengan ketukan palu, 7,5 tahun penjara. Putusan hakim lebih ringan 2,5 tahun dibanding dengan tuntutan jaksa.

 

Baca : [Densus 88 : Dian, Eks PMI, Terduga Teroris Yang Siap Ledakkan Bom Di Istana ]

 

Keputusan ini mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya, kondisi terdakwa pelaku bom panci sedang hamil tua. Hakim Syafrudin Ainor, yang memimpin persidangan di PN Jakarta Selatan menyatakan, hal lain yang meringankan Dian selama ini dianggap cukup kooperatif dan mengakui kesalahan tanpa berbelit belit.

“Dian Irit bicara, tapi yang dia sampaikan tidak berbelit belit, lugas dan jelas” jelas Syafrudin di PN Jaksel pada Senin (28/08).

“Pertimbangan saya dia akan melahirkan. Dian itu, saya tanya kapan melahirkan, dia bilang 2 September. Jadi lagi hamil tua (terdakwa),” lanjutnya.

Mantan PMI ini didakwa terbukti bersalah telah merencanakan serangkaian aksi pengeboman aset vital.

 

Baca : [Lakukan Penelusuran Jejak Dian Ke Cirebon, Ini Hasilnya ]

 

Dian  dan suaminya termasuk di antara lima militan yang ditahan karena serangan yang direncanakan tahun lalu.

Seorang wanita lain yang diduga telah merekrut Dian, bernama Tutin Sugiarti, dijatuhi hukuman tiga setengah tahun di penjara pada hari Jumat (25/08) sebelumnya.

Dokumen pengadilan mencatat Dian Yulia Novi menerima propaganda teror dari Islamic State via internet selama bekerja di Taiwan.

 

Baca : [6 Fakta Tentang Dian Yulia Novi ]

 

Di Bekasi ia menyewa sebuah kamar untuk membangun bom yang bakal digunakan untuk menyerang Istana Negara pada 11 September 2016. Polisi kemudian menggerebek kamar tersebut dan menemukan sejumlah bahan peledak dan identitas terdakwa. [Asa/DE/Dtk]

 

Advertisement
Advertisement