April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

KONSULTASI: Apakah Saya Berhak Mendapatkan Uang Bonus Long Service?

2 min read

TANYA: Ka Tania, saya mau tanya tentang uang bonus long service. Saya bekerja di satu majikan 6 tahun, finish. Sekarang tanda tangan kontrak ke-4. Apakah saya bisa dapat uang bonus long service? Terima kasih.

Tania Sim
Tania Sim

Jawab: Ini keterangan dan ketentuan umum tentang uang bonus long service. Uang bonus long service adalah bonus kerja jangka panjang yang diberikan kepada pekerja dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Pekerja harus sudah bekerja dengan majikan yang sama selama 5 tahun atau lebih.
  2. Majikan tidak mau menyambung kontrak kerja lagi bukan dengan alasan yang sah atau dengan alasan pekerja sudah tidak diperlukan lagi setelah pekerja bekerja 5 tahun atau lebih.
  3. Majikan memutuskan kontrak bukan dengan alasan yang sah atau dengan alasan tenaga pekerja sudah tidak diperlukan lagi.

Atau:

  1. Pekerja menderita sakit dan mendapatkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pekerja sudah tidak sehat (fit) untuk melakukan pekerjaan.
  2. Pekerja sudah berumur 65 tahun atau lebih.
  3. Pekerja meninggal dunia.

Kalau pekerja memenuhi persyaratan di atas, maka pekerja berhak untuk mendapatkan uang bonus long service.

Salah satu persyaratan untuk mendapatkan uang bonus long service, majikan yang tidak mau menyambung kontrak kerja, atau majikan yang memutuskan kontrak kerja.

Kalau pekerja yang tidak mau menyambung kontrak kerja atau memutuskan kontrak kerja, atau masing–masing pihak setuju untuk tidak menyambung kontrak kerja atau memutuskan kontrak kerja, atau belum terjadi pemutusan kontrak kerja, atau majikan masih memperpanjang kontrak kerja, maka pekerja tidak berhak untuk mendapatkan uang bonus long service.

Perhitungan untuk uang bonus long service adalah: 2/3 x gaji per bulan yang diterima x lamanya waktu kerja.

Semoga sukses!

***Rubrik KONSULTASI ini telah diterbitkan di Tabloid Apakabar Plus, diasuh oleh Ka Tania, pemerhati masalah pekerja migran Indonesia di Hong Kong dari Christian Action.

Jika ada permasalahan seputar pekerjaan dan hukum ketenagakerjaan di Hong Kong, silakan kirim pertanyaanmu ke inboks Facebook: Apakabar Plus. (Pertanyaan harus ditulis dengan jelas, tanpa penggunaan kata yang disingkat-singkat)

Advertisement
Advertisement