April 17, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kontrak Kerja Habis, Saat Mau Pulang Kampung, PMI Ini Kedapatan “Nyamber” Harta Majikan Hingga Senilai Rp. 50 Juta

1 min read

ApakabarOnline.com – Parti Liyani (44) seorang pekerja migran Indonesia kemarin (23/04) siang kembali dihadapkan ke depan persidangan di State Courts Singapura dengan tuduhan telah mencuri barang-barang majikannya dengan total nilai kerugian sebesar SGD 50.000 atau setara dengan lebih dari 50 Juta Rupiah.

Dilansir dari The Straits Times, Parti melakukan pencurian di rumah majikannya  yang seorang chief executive officer CapitaLand Group, Liew Mun Leong, berupa barang dan uang dalam beberapa kali. Perbuatannya terungkap pada 28 Oktober tahun silam.

Beberapa baraang bermerk mahal seperti dompet merk gucci, tas merk prada, jam tangan, perhiasan, hingga uang tunai dia akui telah dicuri dari tempat penyimpanan di kamar pribadi majikannya dalam beberapa kali.

Dalam pengakuannya, barang-barang tersebut yang berupa perhiasan sudah diuangkan dan dikirim ke rumahnya di kampung halaman. Pun demikian termasuk uang tunai yang dia akui telah diambil.

Sedangkan benda-benda bermerk lainnya, sebagain besar telah dia kirimkan pulang ke rumah untuk menghilangkan jejak.

Parti melakukan hal tersebut diakhir masa kontrak kerjanya. Dirinya tertangkap Polisi Singapura berdasarkan laporan majikannya saat Parti kembali lagi masuk ke SIngapura untuk bekerja. Parti ditangkap di imigrasi SIngapura pada 2 Desember kemarin.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa (01/05) pekan depan. [Asa]

Advertisement
Advertisement