April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Korban Mezzo Disarankan Menggugat Berjamaah

1 min read

HONG KONG – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong menyarankan pekerja migran Indonesia (PMI) korban dugaan penipuan berkedok investasi bisnis Mezzo untuk mengajukan gugatan perdata secara bersama-sama atau berjamaah. Sebab, pengajuan gugatan ke pengadilan Hong Kong membutuhkan proses, pengetahuan hukum, dan biaya yang tidak sedikit. Termasuk, biaya untuk menyewa pengacara Hong Kong.

Hal itu disarankan Konsul Kejaksaan Sri Kuncoro, saat ditemui Apakabar Plus di ruang kerjanya, Jumat (15/7). “Salah satu saran yang diberikan lawyer (pengacara) sewaan kami, para korban berhimpun dan bergabung, bersatu, berjamaah, bersama-sama menyewa lawyer. Bayar biayanya patungan, lalu mengajukan gugatan hukum,” ujarnya.

Ia tidak merekomendasikan ratusan PMI korban Mezzo untuk menggugat sendiri-sendiri, tanpa menyewa pengacara Hong Kong. Selain membutuhkan pengetahuan tentang prosedur dan aturan hukum, pengajuannya juga harus dilakukan secara tertulis dalam bahasa asing, tak cukup secara lisan.

Para korban juga diminta bersiap untuk menjalani proses hukum di Hong Kong yang mungkin saja akan memakan waktu cukup panjang. Ia menyontohkan, dalam kasus pidana saja, jika tersangka tidak mengaku hakim dapat menunda sidang hingga berbulan-bulan, bahkan setahun.

“Jadi dalam kasus ini kami tak bisa memastikan, kasusnya akan bergulir berapa lama. Di sini, kasus simpel seperti pencurian saja bisa memakan waktu berbulan-bulan. Di sini kalau menunda sidang tidak tanggung-tanggung, bisa setahun,” kata Kuncoro. [razak]

Advertisement
Advertisement