April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lakukan Kejahatan Seksual pada 48 Korban, WNI AC/DC Berinisial RS di Hukum Seumur Hidup

2 min read

LONDON – Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menghormati vonis Pengadilan Inggris di Manchester, pada seorang pekerja WNI yang berinisial RS (36). Terdakwa yang diketahui memiliki penyimpangan seksual, dihukum penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar, seperti dikutip dari Antara, Senin (06/01/2020) mengatakan, perkara ini diketahui setelah kepolisian London memberitahukan telah menangkap RS pada Juni 2017.

“KBRI lalu mengikuti perkembangan perkara dan memastikan RS mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris,” urai dia.

Menurut Thomas, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya.

“Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” ujarnya.

RS, datang ke Inggris awalnya dengan visa mahasiswa pada 2007. Dia memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.

RS, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus. Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun, sejak Januari 2015 hingga awal Juni 2017.

Di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan. Sejumlah korban diperkosa berkali-kali. Berdasarkan sistem hukum Inggris, identitas korban perkosaan, termasuk nama tidak boleh diungkap seumur hidup kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.

Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin (06/01/2020) menggambarkan RSsebagai “predator seksual setan” yang tidak menunjukkan penyesalan. Hakim mengatakan ia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Menurut BBC London, persidangan berlangsung dalam empat tahap. Yakni, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019.

RS  mengutip dari bbc.com disebutkan memperkosa di apartemennya di pusat kota Manchester. Ia dengan berbagai cara mengajak korban ke tempat tinggalnya dan membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.

Sejumlah korban diperkosa berkali-kali oleh RS dan difilmkan dengan menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.

Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat Senin (06/01/2020).

Menurut Thomas, bagian dari tugas KBRI untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap WNI yang mendapat permasalahan di luar negeri.

KBRI London telah menugaskan Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Minister Counsellor Gulfan Afero untuk menemui yang bersangkutan keluarganya dan komunikasi dengan pengacaranya.  L W S]

Advertisement
Advertisement