April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lapor Disetrum Paksa Majikannya, Sumini Malah Dipenjara

1 min read

ApakabarOnline.com – Sering terdengan kabar, seorang pekerja migran Indonesia menjadi korban pemerkosaan dinegara penempatan baik yang dilakukan oleh orang dekat maupun orang lain diluar lingkaran pergaulan sehari-hari. Kali ini berbeda, bukan diperkosa, melainkan diinginkannya.

Adalah Sumini, 29 tahun, PMI yang bekerja di Singapura pada Rabu, 15 Mei 2019, divonis hukuman 14 hari penjara atas tuduhan telah memberikan keterangan palsu. Sumaini sebelumnya mengklaim kepada polisi mengalami perkosaan oleh suami majikannya.

Dalam persidangan disebutkan Sumaini membuat tuduhan palsu terhadap majikannya dengan alasan agar hal ini bisa membantunya segera pulang ke Indonesia. Sebab majikan Sumaini selalu menahannya supaya tidak pulang.

Dikutip dari asiaone.com, Kamis, 16 Mei 2019, Sumini di persidangan mengaku telah memberikan keterangan palsu kepada seorang petugas kepolisian di Departemen Tindak Kriminal Kejahatan Seksual Singapura. Wakil Jaksa Penuntut Umum, Gregory Gan mengatakan majikan perempuan Sumaini pada 7 Februari 2019 melaporkan pada polisi kalau suaminya telah melakukan pelecehan seksual kepada Sumaini.

Majikan perempuan itu pun menemani Sumini ke Kepolisian Cantonment untuk memberikan keterangan. Kepada petugas, Sumini mengatakan pada 15 Januari 2019 sekitar pukul 6 sore suami majikannya telah memperkosanya. Menanggapi laporan ini, sekitar 45 menit kemudian, suami majikan Sumaini ditahan.

Kecurigaan mulai timbul saat kepolisian mencek ponsel Sumini dan menemukan sebuah pesan singkat di aplikasi Facebook dari Sumini ke suami majikannya. Dalam pesan itu tertulis betapa Sumini merindukan suami majikannya itu dan menyarankan agar mereka menjalin sebuah hubungan.

Saat dikonfirmasi atas pesan singkat tersebut, PMI tersebut akhirnya mengaku telah membuat tuduhan palsu. Suami majikan tersebut pun dibebaskan satu jam kemudian. []

Advertisement
Advertisement