April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lapor Menjadi Korban Pelecehan Seksual Majikan, PMI 24 Tahun Ini Malah Menjadi Korban Pencabulan Aktifis Organisasi Pekerja Migran

2 min read

ApakabarOnline.com – Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah yang dialami oleh seorang pekerja migran Indonesia berusia 24 tahun yang menjadi korban pelecehan seksual oleh majikannya pada April tahun silam.

PMI yang berprofesi sebagai domestic worker di kota Taipei Taiwan tersebut melaporkan diri kepada Polisi atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh majikan laki-lakinya selama beberapa bulan bekerja di tempat tersebut. Polisi yang menerima laporan, kemudian memanggil seorang pria Indonesia Tionghoa berusia 54 tahun bernama Li yang dipercaya bisa menjadi penterjemah bagi PMI tersebut. Pria tersebut diketahui oleh Polisi sebagai anggota dari kelompok Tenaga Sukarelawan Indonesia.  Sebuah Organisasi berbasis orang Indonesia di Taiwan.

Lagi, Seorang PMI Menjadi Kroban Pemerk0saan Oknum Polisi

Dilansir dari Taipe News, dalam perjalanannya, Li yang dipercaya sebagai penterjemah tersebut justru melakukan pencabulan terhadap korban. Disela-sela proses pengambilan keterangan, pria 54 tahun tersebut memberi korban secangkir minuman. Dan setelah meminumnya, korban kehilangan akal sehatnya lantaran belakangan diketahui, minuman tersebut telah dicampur dengan obat perangsang libido.

Tak ayal, korbanpun kembali menjadi korban pencabulan yyang kali ini dilakukan oleh pria penterjemah yang memiliki pekerjaan sebagai tukang cukur  tersebut.

Menyadari dirinya telah menjadi korban pencabulan, PMI tersebut mengancam akan melaporkan Li kepada Polisi. Namun belum sampai laporan tersebut dibuat, Li terlebih dahulu membuat laporan sebagai korban pencurian yang dilakukan oleh PMI tersebut. Kepada Polisi, Li mengaku telah PMI tersebut telah melarikan diri sambil membawa ponsel, serta uang tunai sebesar NT 2000.

Ngakunya Diperkosa Bule, Tapi Kok …

Beruntung, PMI tersebut dalam pelariannya bertemu dengan sebuah NGO pembela pekerja migran di kota Taoyuan. Oleh NGO tersebut, akhirnya PMI bernasib naas ini mendapat pendampingan.

Laporan Polisi kembali dilanjutkan tanpa bantuan penterjemah lagi, melainkan dengan bantuan NGO tersebut. Kali ini, korban disamping meneruskan laporan tentang tindakan tidak senonoh majikannya, juga melaporkan perbuatan cabul yang telah dilakukan oleh penterjemah.

http://apakabaronline.com/usai-ngebar-dengan-sesama-domestic-worker-h-diperkosa-pria-pakistan/

Penterjemah berusia 54 tahun akhirnya diadili dan pada Rabu (16/05) kemarin pengadilan menghukum dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Namun sayangnya, PMI tersebut menjadi enggan meneruskan laporan tindakan tidak senonoh yang dilakukan majikannya dengan pertimbangan, majikan laki-laki yang melakukan perbuatan tidak senonoh kepada dirinya telah berusia 84 tahun dan saat proses hukum dijalankan, kondisinya secara fisik dalam keadaan sakit. [Asa]

Advertisement
Advertisement