April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Larangan Menggunakan Masker Penutup Wajah di Hong Kong Resmi Diberlakukan

1 min read

HONG KONG – Mulai pukul 15:00 waktu Hong Kong sore hari ini (10/09/2019), Chief Executive Hong Kong, Carrie Lam mengadakan press conference bersama dengan beberapa pejabat yang mendampingi.

Dalam pidatonya dihadapan awak media, Carrie Lam menyatakan, eskalasi protes di Hong Kong kian mengarah pada tindakan yang tidak semestinya.

Kekerasan dan penggunaan senjata berbahaya berbagai jenis kian meningkat.

Terlebih lagi, beberapa waktu belakangan, ribuan pelajar kian marak melakukan aksi demonstrasi ilegal di berbagai distrik.

Menyikapi hal tersebut, Carrie Lam menyatakan bahwa pemerintah Hong Kong mengambil langkah tegas dengan memberlakukan aturan larangan penggunaan masker saat demonstrasi berlangsung.

 

Larangan Menggunakan Masker Disambut Protes Ribuan Pengunjuk Rasa

 

Lebih dari 30 orang secara bersamaan menggunakan masker, mereka dianggap melanggar aturan ini.

Keputusan ini diambil mengingat angka kekerasan semakin meningkat dan keberadaan masker dirasa menyulitkan aparat keamanan untuk mengidentifikasi pelaku kekerasan dalam aksi demonstrasi.

Dalam aturan ini ada pengecualian, dimana tiga kategori berikut ini tetap diperbolehkan mengenakan masker kapan saja, yaitu :

  1. Alasan pekerjaan (press, pekerja bangunan dll)
  2. Kepercayaan agama
  3. Alasan medis/kesehatan (sesuai anjuran surat dokter dan sesuai hukum yang berlaku)

Aturan tersebut secara resmi akan berlaku mulai pukul 00:00 tanggal 05 Oktober 2019. Bagi yang melanggar aturan tersebut, bisa dikenakan sangsi pidana antara enam hingga dua belas bulan penjara atau denda antara HKD 10.000 hingga HKD 25.000. []

Advertisement
Advertisement