April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

“Macak” Jadi Tentara, Lebih dari 70 PMI Sukses Dikencani, Edo Saputra Berhasil Meraup Ratusan Juta Hanya Dalam Jangka Waktu Enam Bulan Saja

2 min read

PALANGKARAYA – Warga binaan Lapas kelas II A Kota Palangka Raya yang terjerat dalam kasus pembunuhan dengan hukuman selama 15 tahun penjara bernama Edo Saputra (24) terpaksa mendekam lebih lama di Lapas Klas IIA Palangka Raya.

Ini buntut dari ulahnya melakukan penipuan terhadap para korban yang berada di sejumlah wilayah di Indonesia. Korban yang menjadi incarannya yakni para wanita yang bekerja sebagai PMI di Hong Kong, Singapura, Taiwan dan Arab Saudi.

Dengan menghacker akun milik anggota TNI AD berinisial TS yang bertugas di Medan Sumatera Utara pelaku berhasil meraup uang hingga Rp 500 juta. Seakan-akan dialah yang menjadi anggota TNI AD pelaku merayu puluhan wanita sebanyak 70 lebih yang menjadi korbannya.

Pada tahun 2013 pelaku ini pernah diamankan anggota dari Polda Kalteng karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota PNS dan kini diamankan tim Unit Resmob dan Reskrim Polresta Palangka Raya karena kembali melakukan hal yang sama.

Modus yang digunakan pelaku untuk merayu para korban sampai menjadi pacar dunia maya, selanjutnya meminjam uang dengan alasan akan berpindah tugas ke Kota Palangka Raya. Uang yang dipinjamkan tersebut akan dikembalikan pelaku sebanyak dua kali lipat melalui rekening yang sudah di siapkan.

“Pelaku menipu banyak korban yang rata-rata seorang TKW dengan mengaku sebagai anggota TNI dan menjanjikan untuk pengembalian uang akan dilipatgandakan,” jelas Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

Hasil dari penyelidikan pelaku ini juga mengaku kepada para korbannya memiliki usaha perkebunan kelapa sawit. Sebanyak Rp 500 juta hasil kejahatan selama kurang lebih enam bulan, hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.

“Atas iming-iming itu para korbannya langsung mengirimkan uang kepada yang bersangkutan, hingga kalau ditotal dari pertengahan 2019 sampai Januari 2020, korban berjumlah sekitar 70 orang lebih dan total uang hasil penipuan itu berjumlah sekitar Rp 500 juta lebih,” kata Jaladri.

“Pelaku berhasil menipu banyak korbannya hingga Rp 500 juta rupiah dan supaya para korban ini percaya palaku juga mengaku memiliki usaha kelapa sawit,”ungkap Jaladri.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta beserta barang bukti berupa beberapa kartu ATM dan 2 handphone. []

Sumber Kalteng Post

Advertisement
Advertisement