April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Majikan Penyiksa Suyanti Divonis Bebas Hukuman Bui

2 min read

PETALING JAYA – Seorang pekerja migran Indonesia bernama Suyanti Sutrisno (22) pernah membuat heboh jagat media internasional usai penyiksaan yang dia terima terbongkar ke publik. Penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya Datin Rozita Mohamad Ali (45) berlangsung pada Sedember 2016.

Dalam pemberitaan terdahulu, Pengacara Datin, Rosal Azimin Ahmad, pernah mengajukan permemohonan pembebasan kliennya dengan jaminan sebesar RM5 ribu. Alasannya, Datin memiliki riwayat penyakit asma dan dalam kondisi menganggur.

Hakim Mohamad Kamil saat itu menentukan besaran jaminan RM20 ribu dan memerintahkan penyitaan paspor Datin.

Suyanti mengaku bahwa dia telah bekerja untuk majikannya selama dua minggu.

”Saya ditampar, dipukul setiap hari dan disebut binatang. Saya takut hidup saya terancam,” katanya saat masih mendapat perawatan di sebuah frumah sakit di Malaysia 2 tahun silam.

Suyanti yang merupakan PMI asal Medan, mengaku tidak diizinkan untuk mandi oleh majikannya. Dia hanya diizinkan untuk makan sekali dalam sehari.

”Saya berharap bahwa majikan saya akan mengubah cara dia suatu hari nanti,” ujarnya.

Suyanti ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di dekat saluran pembuangan air oleh petugas keamanan, karena tak tahan mendapat penyiksaan, lalu memutuskan melarikan diri dengan cara melompat pagar rumah majikannya.

Rozita sebelumnya dijerat dengan dakwaan percobaan pembunuhan terhadap Suyanti. Korban yang saat itu berusia 19 tahun disiksa dengan menggunakan pisau dapur, gagang pel, gantungan baju, dan sebuah payung pada 2016.

Dakwaan dikenakan sesuai Pasal 307 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah. Sedikitnya 10 orang saksi dihadirkan di persidangan yang mulai digelar pada 9 Mei 2017.

Rozita Penganiaya Suyanti Bebas Hukuman Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Siksaan Rozita itu menyebabkan sejumlah luka yang diderita Suyanti Sutrisno pada kepala, tangan, kaki, dan organ dalam tubuh. Korban disiksa oleh Rozita pada 21 Desember 2016 sekira pukul 07.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Pengadilan mengubah dakwaan dari percobaan pembunuhan menjadi menyebabkan luka parah dengan menggunakan senjata berbahaya atau senjata tajam sesuai Pasal 326 KUHP. Setelah Rozita mengakui kesalahan sesuai dakwaan baru itu, Hakim Mohamed Mokhzani Mokhtar memvonis pelaku dengan kewajiban berbuat baik selama lima tahun dengan ancaman denda 20 ribu Ringgit (setara Rp70,3 juta).

Dilansir dari The Star, Kamis (15/03), Deputi Jaksa, V. Suloshani, mendesak pengadilan untuk memberikan hukuman penjara karena kasus tersebut sudah menjadi viral di media sosial. Namun, pengacara pelaku, Datuk Rosal Azimin Ahmad, mengajukan usulan hukuman tersebut karena kliennya sudah menderita akibat tekanan besar hingga stress.

Sebelumnya, Hakim Mokzhani Mokhtar mengatakan, hukuman tersebut tidak berarti Rozita bisa melenggang bebas. Ia masih memiliki keterikatan dengan pengadilan untuk jangka waktu tertentu, dalam hal ini lima tahun.

Rozita lolos dari hukuman penjara meski telah menyiksa pembantunya asal Indonesia,hakim hanya memerintahkan kepada Rozita untuk berperilaku baik selama 5 tahun kedepan. [Asa]

Advertisement
Advertisement