April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Majikan Terdakwa Pemerkosa PMI di Tin Shui Wai Menolak Tuduhan

2 min read

HONG KONG – Setelah sekian kali dihadapkan ke pengadilan, Fung Hoi Yeung, pria berusia 27 tahun majikan seorang PMI berusia 25 tahun yang tidak disebutkan jatidirinya menolak tuduhan telah melakukan pemerkosaan.

Dalam sidang yang digelar di High Courts hari ini (15/01/2019), terdakwa kekeh pada pendiriannya, tuduhan melakukan pemerkosaan merupakan alasan yang dimunculkan oleh korban agar dirinya diakhiri kontrak kerjanya lantaran bekerja di tempatnya dirasa berat dan mengurusi banyak orang.

Jaksa tidak begitu saja percaya dengan dalih terdakwa. Jaksa menunjukkan bukti sebuah celana dalam baik milik korban maupun milik terdakwa ke persidangan berikut hasil pemeriksaan labolatorium, bahwasanya di celana tersebut terdapat jejak semen (sperma) yang setelah dilakukan tes DNA, identik dengan DNA terdakwa.

Dini Hari, Seorang PMI di Tin Shui Wai Diperkosa Majikannya

Terkait dengan jejak semen (sperma) di celana dalam terdakwa, sebuah pengakuan menggelikan disampaikan, terdakwa mengaku kalau dirinya sebelumnya mengalami mimpi basah.

Menanggapi tuduhan bahwa terdakwa telah melakukan ejakulasi (menyemprotkan sperma) ke dalam kemaluan korban sehingga dalam pengakuannya, korban memiliki kekhawatiran akan hamil, terdakwa juga menolak telah melakukannya.

Namun, penolakan terdakwa terbantahkan dengan bukti hasil visum dimana terdapat luka pada lobang kemaluan korban akibat desakan benda tumpul berupa robekan beberapa mili meter. Luka tersebut menandakan korban saat menerima penetrasi penis terdakwa tidak dalam kondisi terangsang. Kondisi kemaluan korban dalam kondisi kering tidak mengeluarkan cairan sehingga mengakibatkan luka.

Dalam sidang yang digelar sebelumnya, PMI yang menjadi korban pemerkosaan menyatakan dengan tegas menolak seluruh pembelaan terdakwa. Pmi yang tidak disebutkan namanya tersebut konsisten dengan bukti-bukti dan keterangan sejak awal perihal kronologi dan fakta-fakta yang dia ungkapkan.

Dalam persidangan sebelumnya diketahui, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi  21 Oktober 2017 di apartemen tempat tinggal terdakwa dan keluarga di kawasan Tin Shui Wai sekira jam 03:00 dinihari.  Sidang akan dilanjutkan pekan depan. []

 

Advertisement
Advertisement