April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Majikan Yang Dituduh Menyiram Air Panas Punggung Ismiati Dihukum Satu Tahun

3 min read

HONG KONG – Gee Hoo Giok, perempuan warga Hong Kong, Senin (19/11/2018), divonis bersalah dan dihukum penjara selama satu tahun karena menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan menyiram air panas.

Perempuan 78 tahun itu bersikeras tak bersalah dan menganggap korban, Ismiati (29), menjebakknya.

“Hakim, hakim, Anda salah menghukum saya. Saya tak pernah melakukannya, bagaimana bisa Anda bisa memvonis saya seperti,” kata Gee, kepada Hakim Li Chi Ho, dikutip dari South China Morning Post, Selasa (20/11/2018).

Gee dinyatakan bersalah awal bulan ini atas tuduhan menyebabkan luka serius dengan motif untuk mengakhiri kontrak Ismiati.

Menurut keterangan di pengadilan, Gee merekrut Ismiati pada Januari 2017 untuk merawat suaminya yang menderita parkinson sejak 2005. Suami Gee meninggal pada 3 Maret. Saat itu Ismiati tidak berada di rumah.

Pada 27 Maret, Gee mulai berulah. Bermula dari keluhan lamban memasak, punggung Ismiati disiram menggunakan air panas dari teko. Saat itu Ismiati sedang menyiapkan makan malam.

Tak hanya itu, Ismiati juga kerap dimarahi dan dipersalahkan sebagai penyebab kematian suami Gee. Dia dipecat pada hari itu juga.

Pemeriksaan medis menyebut Ismiati mengalami luka bakar tingkat sedang. Punggung sampai lehernya memerah serta kulit mengelupas.

“Rasa sakit bertambah setiap hari. Saya tidak bisa berbaring dengan punggung saya,” kata Ismiati, di pengadilan.

Sementara itu Gee membantah telah menyiram air panas. Dia juga tidak tahu apa-apa tentang luka bakar dan mengaku tidak pernah mengeluh kepada Ismiati.

Tetapi hakim menolak pengakuan Gee sembari mempertanyakan untuk apa Ismiati melukai dirinya sendiri hanya untuk menjebak majikannya.

Laporan medis mengungkap, Gee membutuhkan perawatan psikiater setelah insiden itu karena kecenderungan depresi.

Halim Li mengatakan, hal yang memberatkan Gee adalah dia menyerang Ismiati dari belakang sehingga korban tak punya kesempatan melindungi diri.

“Pengadilan yakin penjara satu-satunya pilihan yang tepat,” ujar Li.

Namun vonis hukuman penjaranya lebih rendah dari tuntutan yakni 15 bulan.

Gee juga didenda 500 dolar Hong Kong atau sekitar Rp1 juta karena melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.

Kronologi yang berhasil didapatkan ApakabarOnline.com sebagaimana hasil wawancara dengan korban pada 10 April 2017 silam, Ismiati baru bekerja tiga hari di rumah majikannya di daerah North Point. Selama tiga hari pula, majikan perempuannya yang sudah lanjut usia itu sering marah-marah, menyalahkan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kediri, Jawa Timur, itu atas kematian suaminya.

“Kontrak kerja saya kan jaga kakek. Tapi sebelum saya masuk ke rumah majikan, kakek yang mau saya jaga meninggal dunia. Sejak pertama saya masuk kerja di rumahnya, majikan marah-marah terus. Dia bilang, gara-gara saya lama di tempat agensi, tidak lekas (masuk kerja) ke rumah dia, suaminya meninggal. Dia menyalahkan saya terus. Padahal, saya kan di agensi menunggu visa kerja turun.

Dia bilang, ‘Tuh, gara-gara kamu tidak cepat-cepat ke sini (rumah majikan), suami saya meninggal.’

Sejak awal saya masuk kerja pada tanggal 27 Maret 2017, sampai hari kejadian, pada tanggal 29 Maret, dia ngomong begitu terus. Pada hari kejadian, waktu itu sekitar jam 5 atau jam setengah 6 sore (pukul 17:00-17:30), saya sedang masak. Karena terus-menerus disalahkan, akhirnya saya tidak tahan juga. Saya pun bilang ke dia, ‘Kematian suamimu itu bukan salah saya. Kalau sudah waktunya suamimu mati, ya mati. Ngapain menyalahkan saya terus?’ Majikan saya orang China-Indonesia. Dia mengerti kalau ucapan saya itu agak kasar.

Saya pun meneruskan masak. Tiba-tiba, punggung saya terasa ada yang menyiram air panas. Akibat disiram air panas itu, hampir semua kulit punggung saya melepuh. Rasanya sakit sekali!

Setelah disiram air panas, saya minta majikan mengantar saya ke agensi, biar agensi mengurus luka saya. Saya dengar, dia menelepon orang lain terlebih dulu, setelah itu baru menelepon agensi.

Selesai bicara di telepon, dia menyuruh saya ngepak barang, lalu polisi datang. Tak lama, anak majikan juga datang bersama 2 orang BMI (buruh migran Indonesia) dari kantor agensi. Setelah itu saya dibawa ke rumah sakit untuk diobati.

Saya tidak tahu siapa yang melaporkan kasus ini ke polisi. Yang jelas, saya sudah dua kali dimintai keterangan oleh polisi, pada tanggal 30 Maret dan 3 April lalu. Polisi cuma tanya kejadiannya saja. Saya ingin kasus ini dilanjutkan oleh polisi, biar ada efek jera buat dia.

Pada tanggal 3 April saya mengadu ke Christian Action untuk dibantu. Saya cuma mau minta keadilan saja, biar majikan saya itu tidak bisa ambil pekerja lagi, biar tidak ada lagi korban seperti saya. Saya juga minta hak-hak saya.

Saya juga sudah diajak melapor ke KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Hong Kong pada hari Jumat, 7 April kemarin. Harapan saya, supaya KJRI bisa bantu saya. Saya berharap, KJRI bukan hanya mendengarkan keterangan dari agensi saja.” beber Ismiati kepada Abdul Razak, jurnalis ApakabarOnline.com. []

Advertisement
Advertisement