Majikan Yang Merekam Ketelanjangan PRTnya Di Kamar Mandi Dijerat 4 Bulan Bui
1 min readKWUN TONG – Seorang majikan laki-laki warga Hong Kong berusia 60 tahun yang beberapa waktu lalu dilaporkan PRTnya lantaran kedapatan telah melakukan atau merekam ketelanjangan PRTnya di kamar mandi, siang kemarin (29/03) mendapat putusan pengadilan.
Perkara yang terdaftar dengan nomor kasus KTCC538 / 2018 tersebut dijerat dengan pasal pornografi.
Merekam Ketelanjangan PRT Di Kamar Mandi, Seorang Pria Hong Kong Terancam Di Bui
Didepan majlis hakim, pria 60 tahun warga Hong Kong tersebut mengakui seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, yaitu telah melakukan perekaman secara ilegal ketelanjangan PRTnya di kamar mandi, lalu menyimpan dan memiliki gambar telanjang ilegal tubuh PRTnya di file komputer terdakwa.
Atas kesalahan tersebut, hakim mengetuk ppalu, mengganjar ppria tersebut dengan hukuman 4 bulan kurungan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, aktifitas merekam ketelanjangan ini telah berlangsung sejak 3 bulan sampai saat ketahuan aksinya pada 24 Februari silam. []