April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Manfaat dan Cara Mengurus PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

4 min read

ApakabarOnline.com – Banyak mantan pekerja migran yang setelah memutuskan pulang ke kampung halaman memulai menjalankan usaha berbasis makanan kemasan. Banyak dari mereka yang survive dengan usahanya, namun tidak sedikit jumlahnya yang gagal hingga terkadang memutuskan untuk kembali ke negara penempatan menjadi pekerja migran setelah saldo tabungan habis.

Memulai sebuah usaha memang butuh bekal manajerial dan kemampuan marketing yang bagus disamping mampu menghasilkan produk dengan kualitas bagus. Banyak dari mantan pekerja migran, dari sisi skill memproduksi produk, sudah terbilang bagus bahkan mengungguli mereka yang telah terlebih dahulu survive dengan produk yang sama. Namun mereka sering gagal dalam menjalankan usahanya.

Tidak laku dipasaran, tidak memiliki jaringan pasar, hingga ditolak pasar sering terdengar menjadi sebab berhentinya sebuah wira usaha berbasis UKM rintisan mantan pekerja migran.

Salah satu penyebab, sebuah produk ditolak jaringan pasar adalah tidak adanya PIRT yang tercantum dalam kemasan.

Retno Handayani misalnya, combatan Negeri Formosa Taiwan tahun 2015 ini mengaku terpuruk dalam jurang kerugian, lantaran investasi usaha dia pada produk olahan makanan hasilnya sulit terserap pasar.

“Semua mengakui rasanya enak, kualitasnya oke, tapi mereka mempertanyakan PIRT. Saya kan tidak punya.” aku ibu dua anak warga Padangan Bojonegoro, kepada ApakabarOnline.com.

“Produk saya kan aneka jenis kripik berbasis umbi-umbian dengan model kreasi olahan yang langka di pasaran” tambahnya.

Dalam skala kecil, produk Retno bisa laku terjual di kalangan tertentu, misalnya teman sesama pekerja migran. Namun saat Retno ingin menjual produknya ke pasaran ritel serta online, Retno terpaksa harus gigit jari karena tersandung PIRT.

Kondisi yang dialami Retno, berbeda dengan yang dialami oleh Winarsih, mantan PMI Hong Kong asal Balong Ponorogo ini produknya dengan mudah bisa menembus pasar berbasis jaringan retail lantaran telah memiliki PIRT dan beberapa faktor pendukung lainnya.

 

Apa Pengertian PIRT ?

Mengutip UKM ID, PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan) .

Disamping PIRT, dalam kondisi dan level yang berbeda, juga ada berbagai macam bentuk izin lainya dengan kategori berbeda seperti MD, ML

MD menunjukan produk pangan dalam negeri yang biasanya produksi dengan modal besar.Sedangkan ML menunjukan produk pangan luar negeri.

 

Seberapa Penting PIRT ?

Makanan adalah salah satu kebutuhan primer manusia, oleh sebab itu produk makanan adalah salah satu titik vital yang perlu dipantau secara komprehensif oleh pemerintah.

Apalagi dalam industri rumahan yang notabene segala instrumen menyangkut fasilitas produksinya cukup sulit dipantau.

Nomor izin ini diberikan kepada pelaku usaha dan bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga dari BPOM.

Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya mengenai produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.

Para pengusaha UKM atau UMKM akan melewati pelatihan atau penyuluhan terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan setempat.

Secara garis besar, pelatihan atau penyuluhan tersebut mengenai Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) yang meliputi :

  1. Keamanan Pangan
  2. Manajemen Usaha
  3. Detail penyuluhan lainnya seperti:
  4. Kebijakan Nasional Pengaturan IRT-P dan Peraturan Perundang-Undangan tentang Keamanan Pangan
  5. Higiene dan Sanitasi
  6. Pengendalian Proses Untuk Mengatasi Bahaya
  7. Pengawetan Pangan
  8. Bahan Tambahan Pangan (BTP)
  9. Pengembangan Usaha IRT-P
  10. Pengemasan dan Penyimpanan Label Pangan

Penyuluhan dari Dinas kesehatan biasanya diadakan 3 bulan sekali, ataupun menunggu peserta lainnya secara kolektif, dengan minimum 15 orang peserta (tergantung aturan dan kebijakan masing masing daerah setempat)

Biaya penyuluhan PIRT adalah berkisar antara Rp. 100.000 – 200.000 (tergantung kebijakan yang berlaku di daerah setempat).

Hal ini bertujuan agar para pengusaha olahan pangan menjadi lebih sadar dan bertanggung jawab akan pentingnya mutu, layanan, kualitas serta keamanan produk yang dijualnya.

Dalam peredaran produk olahan ini nantinya akan memiliki nomor pendaftaran produk yang sudah tercatat di Departemen Kesehatan.

 

Tidak semua olahan pangan bisa menggunakan izin edar PIRT.

Nomor PIRT akan dipergunakan dengan Kategori Produk Makanan dan Minuman Olahan yang memiliki daya tahan di atas 7 hari dan untuk produk makanan yang dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga.

Olahan makanan dan minuman yang tidak termasuk dalam kategori PIRT adalah sebagai berikut:

  • Minuman beralkohol
  • AMDK ( Air Minum Dalam Kemasan)
  • Susu dan hasil olahannya
  • Makanan bayi
  • Makanan kaleng
  • Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  • Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
  • Daging dengan jenis ikan, unggas dan hasil olahannya yang membutuhkan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku

 

Nomor PIRT berjumlah 15 digit, dan yang lama berjumlah 12 digit. Jangka waktu Izin berlakunya PIRT adalah 5 tahun dan jika masa berlakunya telah habis, bisa langsung diperpanjang. Para pelaku usaha juga diharuskan untuk mempunyai SIUP sebelum mendaftarkan nomor PIRT.

 

Tata cara Pendaftaran PIRT adalah sebagai berikut :

Bagi Anda yang ingin segera mendaftarkan Produk olahan pangannya, bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  1. Pengisian Formulir dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
  2. Fotokoi KTP
  3. Pas Foto 3×4, 3 Lembar
  4. Datang ke puskesmas wilayah lokasi produksi untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  5. Daftar jenis olahan yang diproduksi dengan maksimal 5 Jenis dari 1 merk
  6. Menyertakan sample produksi
  7. Menyertakan Alur proses produksi
  8. Menyertakan label masing – masing jenis 2 lembar
  9. Menyertakan denah bangunan 2 lembar
  10. Menyertakan hasil uji Laboratorium dari DINKES
  11. Menyertakan peta lokasi 2 lembar
  12. Materai 6000 1 lembar []
Advertisement
Advertisement