April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mencurigakan, 109 Calon PMI Mandiri Permohonan Paspornya Ditangguhkan

1 min read

BLITAR – Kantor imigrasi Blitar menangguhkan penerbitan paspor terhadap 109 pemohon. Jumlah ini terhitung sejak Januari hingga Juni 2019. Penangguhan penerbitan paspor ini dilakukan karena ada indikasi para pemohon hendak menggunakan paspor untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) yang dicurigai non prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Klas II Blitar, M Akram mengungkapkan, para pemohon yang ditangguhkan ini terindikasi akan bekerja sebagai PMI secara non prosedural atau ilegal. Hal ini diketahui dari saat tahapan wawancara.

“Ada teknis wawancara khusus sehingga petugas bisa mengindikasi apakah yang bersangkutan ini berangkat melalui jalur resmi atau ilegal,” ungkap M. Akram, Jumat (21/06/2019).

Para pemohon paspor ini, kebanyakan juga mengajukan permohonan paspor secara mandiri. Padahal para calon PMI yang berangkat secara prosedural biasanya permohonan paspornya selalu melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

“Kami akan menangguhkan, sampai yang bersangkutan bisa menunjukan dokumen, data, atau keterangan yang lebih meyakinkan petugas. Seperti surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),” papar dia.

Imigrasi Klas II Blitar memang terus berupaya memperketat pengawasan permohonan paspor. Hal ini sebagai salah satu bentuk upaya mencegah perdagangan manusia.[BOS]

Advertisement
Advertisement