April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mengaku Hamil, Poniyem Ditendang Perutnya Oleh Majikannya

2 min read

BATAM – Poniyem (41), pekerja migran Indonesia (PMI) yang dijatuhi hukuman selama 4 bulan penjara oleh pengadilan Singapura baru saja dipulangkan ke Indonesia via Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (28/8/2019) setelah selesai menjalani masa hukuman. Poniyem dinyatakan bersalah karena melakukan pengancaman majikannya.

Dikutip dari Batamnews, Poniyem bercerita bagaimana ia terjerat kasus hukum. PMI yang kini tengah hamil enam bulan itu mengaku melakukan pengancaman lantaran tidak kuat sering dianiaya majikannya. Majikannya merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Singapura.

Poniyem mengaku saat ini sedang hamil enam bulan. Ia baru saja menikah awal 2019 lalu, setelah menikah, Poniyem memutuskan bekerja sebagai pembantu rumah tangga melalui agen resmi.

Namun, setelah satu bulan bekerja ia memberitahu pada majikannya untuk berhenti karena sedang hamil. Namun permintaannya untuk pulang ke Indonesia itu ditolak majikannya.

Saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Poniyem mengaku selama bekerja di Singapura, ia sering mendapatkan perlakuan kasar menjurus penganiayaan oleh majikannya.

 

Dalam Kondisi Hamil Enam Bulan, PMI Asal Jawa Tengah Dipenjara Karena Aniaya Majikan

 

“Saya sering dipukul, ini ada bekas di tangan aku, aku dilempar pakai tas,” katanya saat menjelaskan kepada petugas Imigrasi Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Rabu (28/8/2019).

Ia pun sempat menangis menceritakan perlakukan majikannya itu. Ia nekat mengancam majikannya itu dengan pisau lantaran tidak ada pilihan lain. Setiap ia meminta paspor dan dokumennya, tidak diberi sang majikan.

“Ia (majikannya-red) sepak perut aku dan aku membalasnya, aku tumbuk dia. Aku ancam pakai pisau, aku minta paspor, aku hendak balik, aku berhenti kerja dan ia tak kasi,” kata Poniyem sambil menangis.

Jika dihitung kurungan empat bulan dan waktu kejadian, dipastikan saat perutnya ditendang itu Poniyem sedang hamil 2 bulan.

Setelah usai menjalani pemeriksaan di Imigrasi, Poniyem didampingi petugas KBRI langsung dibawa petugas BP3KI keluar dari Pelabuhan. Ia enggan diwawancari mengenai peristiwa yang dialaminya di Singapura.

“Please jangan, dia tidak mau diwawancara, saya tidak boleh menjelaskan,” kata seorang petugas KBRI.

Sementara itu, Supervisor tempat pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Chairuly mengatakan, berdasarkan pemeriksaan melalui paspornya, Poniyem diketahui terakhir masuk ke Singapura pada 8 April 2019 lalu.

“Melihat dari histori paspornya, sudah bertahun-tahun, ini paspor penggantinya,” jelasnya.

Poniyem menuturkan sering mendapat penyiksaan oleh majikannya, sehingga ia nekat melakukan pengancaman itu.

“Beliau ini sempat mendapatkan penyiksaan. Mungkin karena itu ia melawan, kesabaran manusia itu akan ada batasnya, ia ingin pulang ke Indonesia,” sebutnya. []

Advertisement
Advertisement