April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mengenal Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) Dan Cara Mengurusnya

2 min read

ApakabarOnline.com – SKPLN merupakan salah satu dari surat keterangan kependudukan yang berlaku dalam wilayah hukum NKRI. Yang dimaksud dengan surat keterangan pindah keluar Negeri adalah sebuah surat keterangan yang wajib dimiliki oleh WNI yang bermaksud tinggal atau menetap diluar negeri atau meninggalkan tanah air selama 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun baik untuk bekerja, sekolah, mengikuti pendidikan dan latihan dan lain-lain, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berkerja di Luar Negeri.

Fungsi dari SKPLN, disamping menjadi salah satu persyaratan bagi calon pekerja migran yang sedang berproses, juga menjadi verifikasi bagi sistem database kependudukan RI agar memudahkan memantau warganya untuk menghindari dobel kependudukan.

Penduduk WNI yang pindah keluar Negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi pelaksana.Berdasarkan laporan  yang bersangkutan Instansi pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri. Sesampai di negara tujuan, penduduk WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di Luar Negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan RI paling lambat 30 hari sejak kedatangannya.

Bagi calon pekerja migran, pengurusan SKPLN biasanya sudah termasuk dari bagian yang dilakukan oleh PPTKIS yang mengurusi penyiapan hingga penempatannya bekerja ke luar negeri. Namun bagi yang sudah menjadi pekerja migran dan belum memiliki SKPLN, pengurusannya bisa dilakukan secara mandiri di kelurahan masing – masing.

Secara umum, persyaratan dan tahapan untuk mengajukan surat keterangan pindah luar negeri adalah seperti dalam kolom berikut :

 

ALUR PERSYARATAN / BLANKO WAKTU
Pemohon Membawa persyaratan :

1.       KK dan KTP (asli)

RT 1.       Menerbitkan dan menandatangani Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri ;
RW 1.       Menandatangani Surat Pengantar Pindah Keluar Negeri yang diterbitkan oleh RT;
Kelurahan 1.       Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas;

2.       Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan PEristiwa Penting BK.1-04;

3.       Lurah menerbitkan form F-1.59 (Surat Pengantar Pindah Keluar Negeri);

Kecamatan 1.       Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas;

2.       Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting BK.1-04;

3.       Camat menandatangani form F-1.59 (Surat Pengantar Pindah Keluar Negeri);

Dispendukcapil 1.       Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas;

2.       Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting BK.1-04;

3.       Petugas mencabut KK dan KTP asli;

4.       Operator melakukan perekaman pindah dalam database;

5.       Operator print out surat keterangan pindah ke Luar Negeri;

6.       Operator mencetak Kartu Lipat Merah Putih;

7.       Kepala seksi melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf pada surat keterangan pindh ke Luar Negeri (F.1-60) dan Kartu Lipat Merah Putih;

8.       Kepala Bidang melakukan verifikasi validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf pada surat keterangan pindah ke Luar Negeri (F.1-60) dan Kartu Lipat Merah Putih.

9.       Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (F.1-60) dan Kartu Lipat Merah Putih.

Paling Lambat

3 Hari Kerja

 

Pengurusan surat ini tidak dipungut biaya alias gratis. Selanjutnya, ketika seseorang WNI sudah memutuskan untuk menetap kembali di Indonesia sekembalinya dari berdomisili di luar negeri, yang bersangkutan wajib mengurus surat keterangan datang dari luar negeri agar status kependudukannya bisa diaktifkan kembali.  [Asa]

Advertisement
Advertisement