April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menkeu : “Jauhi Bitcoin!”

3 min read

JAKARTA – Bitcoin akhirnya terpeleset juga setelah mencetak rekor terus-menerus. Mata uang virtual tersebut bertengger di level USD14.566,81 per keping atau Rp196,6 juta pada kurs Rp13.500 per dolar AS pada akhir pekan ini. Sebelumnya, mata uang virtual yang menghebohkan dunia keuangan itu berada di level USD17.153,94 per keping atau setara dengan Rp231,5 juta pada kurs Rp13.500 per dolar AS pada rata-rata di bursa utama uang virtual itu. Kalangan analis keuangan menilai bahwa Bitcoin sudah mencapai titik tertinggi dari sentimen euforia jangka pendek. Bit­coin terpeleset cukup tajam sekitar 14%.

Melihat perkembangan mata uang virtual (virtual currency) Bitcoin yang harga atau nilainya terus melambung memang merangsang masyarakat untuk menjadikan sebagai alat investasi. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menjadikan uang virtual sebagai sarana investasi, walau prospeknya saat ini dinilai bagus. Popularitas Bitcoin tidak terbantahkan, harganya terus menjulang, tetapi sangat rentan terhadap kerugian. Adapun aturan mengenai uang virtual adalah ranah dari Bank Indonesia (BI), dan menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila uang virtual dijadikan sebagai alat pembayaran atau sarana investasi.

Peringatan Menkeu Sri Mulyani agar masyarakat menjauhi Bitcoin dipertegas Gubernur BI, Agus Martowardojo yang telah memastikan bahwa Bitcoin tidak dianggap sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Kalau ditanya seputar keberadaan Bitcoin, mantan Dirut Bank Mandiri itu selalu dengan jawaban lugas bahwa Bitcoin jauh dari asas ekonomi dengan tingkat keamanan yang meragukan. Karena itu, pihak BI mengimbau masyarakat agar tidak tergoda atau mengambil risiko terkait Bitcoin. Pihak bank sentral komit terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjerat rayuan Bitcoin.

Sebelumnya, pihak BI pada 2014 lalu sudah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Bitcoin bukan alat pembayaran sah atau mata uang yang berlaku di Indonesia, yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6/2011 tentang Mata Uang. Karena itu, pihak BI mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dengan Bitcoin dan uang virtual lainnya, segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri pemilik. Mata uang virtual seperti Bitcoin memiliki tingkat volatilitas yang sangat tinggi, namun tidak memiliki pengawas atau otoritas moneter.

Selain itu, BI juga telah menerbitkan aturan yang melarang penyelenggara financial technology (fintech) mengadakan sistem pembayaran dengan menggunakan mata uang virtual. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa yang masuk kategori uang virtual adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter. BI tidak akan menoleransi Fintech dengan layanan mata uang virtual. BI berhak menolak perizinan atau memaksa Fintech menghapus layanan transaksi tersebut. Sayangnya, BI belum memiliki regulasi mata uang virtual sebagai objek.

Seperti apakah Bitcoin itu? Bitcoin tidak memiliki bentuk fisik sebagaimana mata uang konvensional. Bitcoin sama dengan mata uang digital lain yang hanya beredar di internet. Pengguna Bitcoin dapat bertransaksi secara anonim. Sejumlah marketplacedijadikan sebagai Bitcoin Exchange yang menjadi ajang penjualan atau pembelian mata uang virtual itu, bahkan berfungsi pula sebagai sarana mengirimkan Bitcoin satu sama lain. Pada praktiknya kurang lebih sama dengan mengirim uang secara digital. Lalu siapa yang membidani Bitcoin? Nama yang selalu disebut-sebut adalah Satoshi Nakamoto, namun identitas aslinya masih misterius sejak Bitcoin pertama kali diperkenalkan pada publik sejak 2009.

Dengan melihat perkembangan Bitcoin yang begitu dahsyat belakangan ini justru banyak yang mempertanyakan bagaimana masa depan uang virtual tersebut. Persoalan Bitcoin adalah persoalan global yang mendapat sorotan dari berbagai negara terutama terkait kontrol penggunaan mata uang digital itu. Salah satu contoh menarik adalah Pemerintah China telah melarang semua transaksi berkaitan Bitcoin sejak Oktober 2017.

Sejumlah alasan mendasari pelarangan pemakaian Bitcoin di Negeri Tirai Bambu itu, di antaranya nilai tukar Bitcoin murni mengikuti mekanisme pasar sehingga sulit dikontrol, mudah dipakai untuk penipuan, merusak dunia investasi karena berpotensi bubble, dan China ingin hadirkan uang virtual sendiri. [Asa/Net]

Advertisement
Advertisement