April 16, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menyambut Mobil Listrik Mengaspal di Indonesia

3 min read

JAKARTA – Sejuknya udara pagi dan udara yang bersih, tak mudah didapatkan oleh mereka yang tinggal di kota besar. Deru kendaraan mengusir hening. Lalu, asap dari knalpot kendaraan membuat jernihnya udara sirna. Semakin banyak kendaraan yang beroperasi, semakin mungkin polusi udara terjadi.

“Aduh asapnya,” ucap Putra, seorang pengendara sepeda motor yang tengah terjebak di tengah kemacetan di salah satu ruas jalan di Jakarta Selatan, pagi di awal pekan (25/3).

Dia berusaha menutupi wajahnya dengan lengan kemeja, sembari terus menggeleng, mengeluhkan asap knalpot yang mengarah kepadanya. Saat itu posisi sepeda motor Putra memang berada persis di belakang sebuah mini bus yang mengeluarkan asap tebal.

Apa yang dialami Putra adalah potret kecil dari banyak kisah serupa yang terjadi di kota-kota besar. Asap dari emisi kendaraan adalah salah satu penyumbang terbesar terjadinya polusi udara.

Kenaikan jumlah kendaraan bermotor adalah keniscayaan. Simak saja data BPS (2018). Dipaparkan, hingga tahun 2017 jumlah kendaraan bermotor jenis mobil penumpang sebesar 15,49 juta, bus sebanyak 25,09 juta, mobil barang sebanyak 7,5 juta dan 113,03 juta sepeda motor. Pertumbuhan rata-rata tertinggi setiap tahun dalam kurun 2010–2017 ada pada sepeda motor sebesar 9,22%, diikuti mobil penumpang sebesar 8,27%

Kendaraan bermotor sangat berdampak pada pencemaran udara lantaran kendaran bermotor mengeluarkan emisi yang mengandung gas karbon dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, hidro karbon, dan partikel lainnya.

Mengutip data nytimes.com terungkap bahwa sebanyak 70% polusi udara yang terjadi di Jakarta disumbangkan oleh asap kendaraan bermotor-yang jumlahnya terus bertambah.

Pencemaran udara yang diakibatkan dari kemacetan bisa berdampak pada kualitas kesehatan manusia. Bila melihat data emisi kendaraan di wilayah Jakarta selama tahun 2018, rata-rata bulanan lebih dari 50% cenderung tidak sehat.

Menurut Budiyono (2001) pencemaran udara akibat emisi kendaraan menimbulkan gejala-gejala yang samar dimulai dari iritasi saluran pernapasan, iritasi mata, dan alergi kulit sampai pada timbulnya kanker paru. Gangguan kesehatan ini dengan sendirinya dapat memengaruhi daya kerja seseorang yang berakibat pada turunnya produktivitas serta kerugian ekonomis pada jangka panjang.

Sebagai salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan, bbeberapa tahun belakangan, pemerintah bekerja sama dengan berbagai universitas di Indonesia mengembangkan kendaraan yang tak tanpa polusi.

Bukan mustahil untuk menciptakan kendaraan seperti itu. Belum lama ini, sejalan dengan kemajuan teknologi di dunia, banyak ahli otomotif menciptakan berbagai kendaraan dengan tingkat polusi nol persen (zero pollution). Salah satunya kendaraan listrik baik mobil ataupun motor.

Itu sebabnya, saat ini, para produsen berlomba-lomba menciptakan kendaraan baru berupa mobil dan motor listrik. Ternyata, kendaraan listrik ini sudah digunakan di berbagai negara. Contohnya, China, Amerika, dan beberapa negara lainnya.

Lama kelamaan, produsen mobil listrik mulai ekspansi ke Indonesia. Setidaknya, hingga saat ini, lebih dari 700 unit kendaraan listrik sudah masuk ke Indonesia. Ada dua negara yang menjadi pemasoknya yakni, Amerika dan China.

Diperkirakan, pada 2019 menjadi momentum hadirnya era baru kendaraan listrik di Indonesia. Menyambut kehadiran mobil listrik ini, pemerintah sedang menyiapkan regulasinya. Aturan yang dibahas sejak 2018 lalu itu, bertujuan untuk mempercepat pengembangan kendaraan listrik.

 

Kajian

Ada dua regulasi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) terkait Percepatan pengembangan mobil listrik.

Regulasi ini telah dibahas di rapat konsultasi antaran Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rapat ini, pemerintah dan dewan membahas mengenai pajak kendaraan listrik tersebut. Pemerintah menyiapkan beberapa skema dalam pemberian pajak kendaraan listrik.

Ada perubahan skema perubahan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dalam regulasi ini. Semula pemberian PPnBM berdasarkan penghitungan PPnBM berdasarkan kapasitas mesin. Menjadi, penghitungan PPnBM berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2.

Kemudian, Pengelompokan kendaraan penumpang berdasarkan sistem penggerak, (4×2 dan 4×4), dan jumlah penumpang (sedan, <10 dan 10-15). Akan diubah menjadi, Pengelompokan Kendaraan penumpang tidak membedakan sistem penggerak, namun hanya berdasarkan jumlah penumpang (< 10, ≥ 10 orang).

Ada pula insentif untuk Program KBH2 (Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau)/LCGC sesuai ketentuan dari Kemenperin. Diusulkan menjadi ada insentif untuk Program rendah emisi karbon (low carbon emission vehicles/LCEV), yang terdiri atas KBH2, Hybrid, Flexy engine dan Kendaraan listrik.

“Perjalanannya, kalau yang PP 41/2013 sudah akan masuk dalam pembahasan Pertemuan Antara Kementerian (PAK). Lalu, Perpres sudah masuk dalam tahap finalisasi. Kemungkinan, akan segera diterbitkan,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan, Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardhika.

Putu menjelaskan, Perpres yang akan dikeluarkan itu, akan mendorong pertumbuhan Battery Electric Vehicle (BEV). Dalam aturan ini, pemerintah akan memberi insentif fiskal dan non fiskal untuk mempercepat akselerasi pengembangan mobil itu.

“Regulasi yang akan terbit itu merupakan suatu diskusi panjang. Jadi, pemerintah telah bekerja sama dengan dua universitas untuk mengadakan kajian,” tambah Putu.

Pembahasan regulasi itu, lanjut Putu, telah melalui diskusi panjang antara pemerintah dengan stakeholder (pemangku kepentingan). Seluruh produsen sepakat dengan aturan baru yang akan diterapkan oleh pemerintah itu.

Pembuatan regulasi itu, Putu melanjutkan, dikarenakan sebagian besar masyarakat Indonesia menginginkan peralihan ke mobil listrik. Diyakini, kendaraan listrik dapat membuat kualitas udara di seluruh tempat menjadi bersih.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, pemerintah akan menyosialisasikan kendaraan listrik ke masyarakat. Sosialisasi itu melalui program transportasi publik.

Pada sosialisasi itu pula, pemerintah akan menjelaskan kajian mengenai mobil listrik yang dilakukan bersama beberapa universitas. Di antaranya, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh November, dan beberapa universitas lainnya. Kajian itu, akan menjelaskan keunggulan kendaraan listrik.

“Dalam kajian itu, kita juga bekerja sama dengan Mitsubishi sebagai salah satu produsen mobil besar,” lanjut Putu.

Kajian itu meliputi empat aspek. Di antaranya, customer convidion (tanggapan masyarakat) untuk melihat ketertarikan masyarakat kepada kendaraan listrik. Kemudian, kinerja dari kendaraan listrik dengan membandingkan penggunaan ECI (sistem kontrol injeksi) dengan hybrid dan plug in hybrid.

Selanjutnya, analisis social impact untuk mengetahui dampak teknologi listrik kepada industri. Terakhir, kajian mengenai persiapan regulasi itu.

“Semuanya sudah rampung. Rencananya April akan dilakukan semua. Kajian itu akan direkap semua dan diterapkan,” tambahnya.

Sesungguhnya, pemerintah telah memaparkan sebagian hasil kajian tersebut. Dalam kajian itu menyebutkan, perbedaan kendaraan konvensional dengan sistem hybird, dan plug in hybrid. Hasilnya, teknologi hybrid bisa menghemat bahan bakar sebanyak 50% dibandingkan kendaraan konvensional. Bila kendaraan berbahan bakar menempuh jarak 12 kilometer per liter, kendaraan hybrid dapat mencapai 22 hingga 23 kilometer. Sementara, plug in hybrid bisa menghemat 72% penggunaan bahan bakar. Hemat kan?

Kajian itu juga menunjukkan masyarakat sangat tertarik untuk mengganti kendaraan dari konvensional ke BEV. Artinya, potensi pasar mobil listrik di Indonesia menjanjikan. Sebab, dengan kendaraan listrik, masyarakat diberikan kesempatan untuk menghemat bahan bakar saat beraktivitas.

“Ini sangat bagus sekali kalau untuk kegiatan ekonomi seperti taxi dan angkutan umum itu bagus sekali. Karena bisa menghemat maintenancenya. ini sangat menjanjikan sekali. Itu berati karbon CO2 dan emisi yang dikeluarkan akan ditekan,” papar Putu.

Antusiasme itu juga terlihat dari meningkatnya permintaan mobil listrik pada triwulan pertama 2019.  Ada beberapa produsen dari Amerika Serikat dan China akan memasukan mobil listrik sebanyak 250 unit.

Saat ini, permintaan itu, telah diproses oleh Kemenperin. Ratusan unit itu, kata dia, akan menjalani uji coba. Bila, masyarakat memberi respons positif, para produsen akan menambah jumlah kendaraan tanpa bahan bakar itu. []

Advertisement
Advertisement