April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menyiksa Anak Majikan yang Berkebutuhan Khusus, Atika Di Ancam 10 Bulan Penjara

2 min read

ApakabarOnline.com – Entah bagaimana yang terlintas di benak Atika (25), seorang PMI asal Tanggamus Lampung yang tega menyiksa anak majikannya berusia 9 tahun dengan kondisi anak berkebutuhan khusus. Meskipun dalam pengakuannya di depan persidangan, dirinya mengaku tidak menyangka bahwa di rumah majikan yang menandatangani kontrak kerjanga ana seorang anak berkebutuhan khusus yang duluar kemampuannya untuk mengasuh, semestinya sejak awal, lebih baik Atika memutus kontraknya saja daripada harus berujung penjara.

Peristiwa ini bermula, saat pada bulan Mei kemarin, Antika sedang membantu putri majikannya yang berkebutuhan khusus di Toilet rumahnya. Putri majikannya yang menderita 18q duplication syndrome with Global Developmental Delay tiba-tiba muntah ke bak cucian.

Diberitakan Asia One, merasa jengkel dengan putri majikannya, Atika spontan meremas dengan kuat lengan putri majikannya hingga meninggalkan bekas biru memar.

Tak berhenti sampai disitu, keesokan harinya, setelah gadiee 9 tahun berkebutuhan khusus itu mandi, tiba-tiba putri majikannya buang air kecil di lantai toilet dan mengenai Atika. Jengkel dengan ulahnya, lagi-lagi atika berbuat kasar, mencubit dan mencengkeram bibir putri majikannya.

Usai kejadian tersebut, majikan Atika kaget mendapati bekas kekerasan di tubuh putrinya. Spontan, majikan langsung melaporkan ke Polisi, dan Atika sebagai tertuduhpun ditangkap hingga statusnya menjadi terdakwa kemudian dihadapkan ke persidangan pada Jumat (17/08/2018) kemarin siang di State Court Singapura.

Didepan persidangan, Atika yang tidak didampingi pengacara jujur mengakui semuanya. Bermula dari ketidaktahuannya akan kondisi keluarga majikan, hingga keberadaan putri majikan yang berkebutuhan khusus tersebut sangat membebani Atika lantaran tidak memiliki pengetahuan bagaimana memperlakukan anak berkebutuhan khusus dengan kasus 18q duplication syndrome with Global Developmental Delay.

Ironisnya, kekerasan yang dilakukan Atika berlangsung selama lima bulan, sejak dirinya kali pertama masuk bekerja di rumah tersebut.

Wakil Jaksa Umum, Kong Kuek Foo, mendesak pengadilan untuk menghukum Atika dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar SGD 4.000 atau setara dengan Rp. 40 juta.

Hakim Distrik Lim Tse Haw, menyatakan, sidang masih akan dilanjutkan pada tanggal 1 bulan depan, sambil mendengarkan pembelaan dari Atika yang tanpa didampingi pengacara. [Asa]

Advertisement
Advertisement