April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Merubah Nama TKW, TKI, TKL, BMI, Menjadi PMI itu Untuk Memartabatkan dan Melindungi

2 min read

JAKARTA – Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan perubahan fundamental tata kelola tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), harus di ikuti pula dengan perubahan secara mendasar terhadap keamanan dan perlindungan pekerja.

Hal itu dikatakan Pery saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis pencegahan terhadap penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Oproom Setda, Kamis (12/9/2019).

Ia mengatakan perubahan nama TKI, TKW, BMI menjadi PMI tentunya harus di sertai dengan peningkatan keamanan dan hak perlindungan serta lebih menghormati martabatnya dari caranya menyebut, diantaranya perlindungan sebelum bekerja, perlindungan selama bekerja dan perlindungan setelah bekerja.

“Ketiga hal inilah yang menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia berpesan agar pekerja migran bekerja ke luar negeri harus melalui proses sesuai aturan atau prosedur. Karena dengan proses yang prosedural pekerja migran terdata oleh pemerintah.

“Kalau ada apa-apa, Pemerintah dengan mudah melacak datanya, sementara yang tidak sesuai prosedur, Pemerintah akan kesulitan jika terjadi suatu permasalahan, “ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang Ade Kusnadi mengatakan pihaknya saat ini memperkenalkan istilah baru pengganti Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Tenaga Kerja Wanita (TKW), Buruh Migran Indonesia (BMI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) hal tersebut sesuai Undang- undang Nomor 18 Tahun 2017.

Ia menambahkan perubahan tata kelola tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, harus di ikuti oleh perubahan terhadap pendekatan pola kerja dan mindset.

Menurut Ade, kelebihan Undang- undang tersebut dibanding sebelumnya adalah, adanya desentralisasi perlindungan PMI, dimana pemerintah daerah dituntut dan diberi peran besar untuk mengurus dan melindungi PMI sejak perekrutan, Hal ini diwujudnyatakan dengan pembangunan pelayanan satu atap pelayanan PMI di seluruh kabupaten dan kota.

“Oleh karena itu harus menjadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) betul-betul menjadi aset Pemerintah, “ujarnya. [AEP]

Advertisement
Advertisement