April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Meski di Hong Kong Melanggar Undang-Undang, Istri Wagub Jatim Berharap Sambil Jadi PMI Sambil Berjualan

1 min read

MADURA – Banyak pekerja migran Indonesia (PMI) baik di Hong Kong, Taiwan, maupun Singapura yang harus berurusan dengan hukum negara setempat karena memiliki pekerjaan sampingan berjualan, dimana pekerjaan tersebut dianggap melanggar visa yang dimiliki yang bersangkutan.

Perwakilan Indonesia di berbagai negara penempatan, termasuk salah satunya KJRI di Hong Kong seringkali mengingatkan para PMI agar mematuhi peraturan yang berlaku seiring dengan maraknya PMI tertangkap aparat karena kedapatan berjualan.

Namun tidak demikian dengan istri Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, Arumi Bachsin.

Mengutip Momentum, sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Jawa Timur, Arumi menyampaikan beberapa hal terkait dengan ekonomi kreatif di Jawa Timur khususnya di Sampang yang mana dengan banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri dapat dimanfaatkan sebagai agen pemasaran produk-produk dari Sampang.

Arumi bercerita ketika melakukan kunjungannya ke Hongkong, ia menuturkan bahwa mayoritas PMI di Hongkong tidak hanya kerja menjadi asisten rumah tangga atau fokus pada 1 pekerjaan saja, melainkan mereka bekerja sampingan yakni dengan berjualan.

“Menurut saya itu merupakan marketing yang cukup besar untuk dalam rangka promosi produk-produk Indonesia di luar negeri,” ujarnya. []

Advertisement
Advertisement